Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Alexander Lubis. Foto: Metro TV/Diva Rabiah
Perkuat Insentif KLM, BI Dorong Bank Genjot Kredit
Eko Nordiansyah • 29 August 2026 20:01
Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong perbankan menyalurkan lebih banyak kredit serta mengoptimalkan perputaran likuiditas di perekonomian.
Kebijakan tersebut ditempuh karena BI masih melihat adanya bank yang menempatkan porsi dana cukup besar pada surat-surat berharga. Padahal, surat berharga semestinya berfungsi sebagai buffer atau cadangan likuiditas, bukan semata-mata sebagai instrumen investasi.
Mulai 1 September 2026, BI menetapkan besaran KLM maksimal sebesar enam persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Dari angka tersebut, maksimal empat persen diberikan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan, sedangkan maksimal dua persen diberikan untuk mendorong kepemilikan surat berharga pada tingkat yang dinilai optimal.
Skema tersebut juga mempertimbangkan kondisi likuiditas masing-masing bank.
Bank dengan rasio kepemilikan surat berharga terhadap pendanaan di bawah 19 persen dapat memperoleh insentif tambahan. Sementara itu, bank yang memiliki kelebihan likuiditas didorong untuk menyalurkannya melalui pasar uang kepada bank lain yang membutuhkan dana untuk ekspansi kredit.
“Jadi tidak ada bank yang cuman numpuk-numpuk di duit bank, dan ada bank yang butuh-butuh-butuh di duit bank. Ini yang jadi pertimbangan kita sehingga kita mendesain tadi empat dan dua persen kita akan berikan untuk bank-bank yang rasionya di bawah 19 persen,” ungkap Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Alexander Lubis di Gedung Bank Indonesia Thamrin, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dengan skema tersebut, BI berupaya mencegah terjadinya kondisi ketika sebagian bank menumpuk likuiditas, sementara bank lain justru membutuhkan tambahan dana untuk menyalurkan kredit.
Baca Juga :
Rupiah Menguat, Pasar Cermati Arah Kebijakan BI

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Eksekusi menunggu pertumbuhan kredit
Penguatan KLM dilakukan ketika pertumbuhan kredit perbankan telah mencapai 13,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juli 2026. Di sisi lain, pertumbuhan DPK saat ini masih berada di bawah pertumbuhan kredit, yakni sebesar 11,21 persen (yoy).Hingga awal Agustus 2026, total KLM yang telah diperoleh perbankan mencapai Rp446,5 triliun atau setara dengan 5,02 persen dari total DPK.
BI akan mengevaluasi pemberian insentif tersebut setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan insentif KLM tidak sekadar meningkatkan likuiditas perbankan, tetapi benar-benar mendorong likuiditas tersebut mengalir ke sektor riil.
Melalui kebijakan ini, BI berharap likuiditas yang selama ini tersimpan dalam surat berharga dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk penyaluran kredit. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha dan masyarakat, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak.
“Ekonomi kita sebagian besar digerakkan oleh sektor-sektor ini (UMKM). Kalau sektor ini bisa tumbuh cepat maka bisa mengungkit ekonomi kita secara keseluruhan. Kita harapkan bank dapat menyalurkan ke RPIM dan dan UMKM,” tambah Alex.