Karung jagung pakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Perum Bulog kepada peternak. ANTARA/HO-Ditjen PKH Kementan
127 Ribu Ton Pakan Ternak Disalurkan ke Sejumlah Daerah
Siti Yona Hukmana • 26 August 2026 10:41
Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) mengawal penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bagi peternak. Total sudah 127 ribu ton pakan ternak disalurkan ke sejumlah daerah untuk menjaga ketersediaan pakan nasional.
“Selama peternak butuh, kasih, titik, mudah, jangan ada basa-basi. SPHP jagung (yang disalurkan oleh) Bulog kita lanjutkan sampai akhir tahun,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagaimana terkonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.
Mentan menekankan kepada jajarannya agar menjaga ketersediaan jagung bagi peternak terus ditindaklanjuti. Hingga 23 Agustus 2026, penyaluran jagung melalui program SPHP mencapai 127,43 ribu ton kepada peternak di berbagai daerah.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH Kementan), penyaluran Perum Bulog yang diperbarui pada 24 Agustus 2026, SPHP Jagung menjangkau peternak di 28 provinsi, melibatkan 100 koperasi dan asosiasi, serta telah diakses oleh 5.543 peternak. Penyaluran tersebut sebagaimana tindak lanjut setelah Mentan mendengar langsung aspirasi peternak dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma, Surabaya.
Amran memastikan pemerintah berupaya untuk terus menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen jagung dan peternak sebagai pengguna bahan baku pakan. Menurutnya, petani harus memperoleh harga yang layak, sementara peternak juga membutuhkan bahan baku dengan harga terjangkau agar usahanya tetap berkelanjutan.
Karena itu, kebijakan jagung dijalankan dari dua sisi. Di sisi hulu, pemerintah melindungi petani melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Untuk jagung pipilan kering dengan kadar air 18 hingga 20 persen di tingkat petani. HPP ditetapkan sebesar Rp5.500 per kilogram.
Jagung hasil pengadaan pemerintah kemudian dikelola oleh Bulog sebagai bagian dari Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) dan dipersiapkan sesuai standar kualitas yang dibutuhkan untuk penyaluran.
Di sisi hilir, pemerintah memberikan fasilitasi subsidi harga melalui program SPHP jagung pakan. Melalui skema tersebut, jagung dapat diakses peternak dengan harga Rp5.000 per kilogram untuk pengambilan di gudang Bulog dan maksimal Rp5.500 per kilogram sampai di tingkat peternak.
Skema tersebut memungkinkan pemerintah menjaga kepentingan kedua sektor sekaligus. Petani mendapatkan kepastian penyerapan dengan harga yang layak, sementara peternak memperoleh akses jagung pakan dengan harga lebih terjangkau untuk membantu menekan biaya produksi.

Ilustrasi, pemberian pakan ternak. Foto: Asterra.id
Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH terus mengawal kebutuhan peternak, data penerima, serta kondisi penyaluran di lapangan agar program berjalan tepat sasaran. Direktur Pakan Ditjen PKH Kementan Tri Melasari mengatakan pengawalan tersebut penting agar kebijakan pemerintah memberikan manfaat secara berimbang bagi petani dan peternak.
“Yang kami jaga bukan hanya ketersediaan jagung pakan, tetapi bagaimana pasokan sampai kepada peternak yang membutuhkan dengan harga terjangkau, tanpa mengabaikan keseimbangan harga di tingkat petani,” ujar Tri.
Menurutnya, pemantauan kebutuhan peternak, realisasi penyaluran, produksi, stok, serta perkembangan harga jagung diperlukan agar intervensi pemerintah dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kondisi lapangan. Data Bulog menunjukkan pagu SPHP jagung yang tercatat dalam dashboard mencapai 213,20 ribu ton.
Hingga 23 Agustus 2026, sebanyak 127,43 ribu ton telah tersalurkan kepada peternak dengan sisa pagu sekitar 85,77 ribu ton. Pemerintah juga tengah membahas langkah lanjutan untuk memperkuat dukungan kepada peternak.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengusulkan tambahan kuota 150 ribu ton SPHP jagung pakan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk dibahas melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Usulan tambahan tersebut masih menunggu pembahasan dan keputusan Rakortas sebelum dapat ditetapkan dan direalisasikan.