Pemkot Depok Perkuat Regulasi Ciptakan Lingkungan Sehat dan Bebas Asap Rokok

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah. ANTARA/Feru Lantara

Pemkot Depok Perkuat Regulasi Ciptakan Lingkungan Sehat dan Bebas Asap Rokok

Silvana Febiari • 2 June 2026 15:57

Depok: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta kolaborasi dengan lintas sektor.

"Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur KTR, tetapi juga memperluas perlindungan masyarakat dari promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau, termasuk rokok elektronik," ujar Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Chandra mengatakan keberhasilan implementasi kebijakan KTR di Kota Depok tidak terlepas dari sinergi dari seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah, mitra pembangunan, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, fasilitas kesehatan, serta dukungan masyarakat.
 


Lebih lanjut, Chandra menyebut berbagai upaya yang dilakukan itu menjadi bukti bahwa perlindungan kesehatan masyarakat harus terus berkembang. Terlebih dalam menghadapi munculnya produk tembakau dan nikotin jenis baru.

"Kami terus berupaya KTR serta rutin melakukan pengawasan ke masyarakat hingga pelaku usaha," jelasnya.

Ia mengatakan melalui penilaian ASEAN Smoke-Free Award 2026 diharapkan berbagai praktik baik yang telah dijalankan dapat memperoleh apresiasi. Selain itu, dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas implementasi kebijakan KTR, baik di Kota Depok maupun menjadi contoh wilayah lain.

"Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan Kota Depok dapat menjadi motivasi untuk terus memperkuat implementasi KTR ke depan,” kata Chandra.


Ilustrasi dilarang rokok. Medcom.id


Saat ini, Pemkot Depok menjalani tahap akhir penilaian ASEAN Smoke Free Award 2026. Penilaian wawancara dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting yang berlangsung di Depok City Operations Room (DCOR)

Penilaian tersebut merupakan tahapan terakhir dalam proses seleksi penghargaan tingkat ASEAN. Penghargaan ini diberikan kepada daerah dengan komitmen dan inovasi terbaik dalam penerapan kebijakan KTR.

(Silvana Febiari)