Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak .Foto:MCH 2026
Wamenhaj Ungkap Penipuan Rp1,4 Miliar Modus Badal Haji oleh KBIHU
Akmal Fauzi • 9 June 2026 09:37
Jakarta: Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan praktik penipuan badal haji oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Praktik kotor itu diduga melibatkan KBIHU asal Jawa Barat, yang dibongkar oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.
"Badal haji itu jelas penipuan," kata Dahnil, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Dahnil, nilai transaksi dari praktik penipuan yang berhasil diungkap tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Kasus ini melibatkan modus badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
"Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan," ujar Dahnil.
Ia menjelaskan, dugaan praktik lancung tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi). Pihaknya bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkapnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Dok MCH 2026.
Selain badal haji, Dahnil juga mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan pembayaran DAM. Dia mengatakan, DAM merupakan kewajiban yang semestinya disetorkan melalui saluran resmi seperti Adahi. Namun dalam kasus ini, jemaah ditarik biaya sebesar 720 riyal, tetapi dananya digelapkan.
"Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” ujarnya.
Adapun kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan dari sejumlah jemaah. Beberapa jemaah curiga sebab tidak kunjung menerima tanda terima resmi dari Adahi.
“Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,” kata Dahnil.