Soal Pajak UMKM, Menteri UMKM: Tidak Ada Kenaikan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Metrotvnews.com/Duta Erlangga

Soal Pajak UMKM, Menteri UMKM: Tidak Ada Kenaikan

Eko Nordiansyah • 3 June 2026 14:51

Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku UMKM dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

"Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu," kata Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak nol persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan tarif final 0,5 persen dari omzet.

Menurutnya, perubahan dalam aturan terbaru hanya terletak pada masa berlaku tarif pajak final yang kini tidak lagi dibatasi. Jika sebelumnya tarif pajak 0,5 persen diberikan dengan perpanjangan tahunan, kini kebijakan tersebut berlaku permanen.

“Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM,” katanya.



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Penyesuaian ketentuan PPh final UMKM

Meski demikian, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh final 0,5 persen untuk UMKM.

Maman mengatakan evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik pemecahan badan usaha agar tetap masuk kategori UMKM dan menikmati tarif pajak final 0,5 persen.

Untuk itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif pajak final 0,5 persen bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, bagi badan usaha non-perorangan seperti PT dan CV, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.

Meski demikian, Maman menegaskan badan usaha PT dan CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap mendapatkan insentif berupa potongan 50 persen dari tarif pajak normal sebesar 22 persen.

“Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujar dia.

Dengan kebijakan yang kini bersifat permanen, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan dapat terus berkembang tanpa terbebani ketidakpastian regulasi.

(Eko Nordiansyah)