Ilustrasi-Acara "Sea Turtle Journey: Tiny Flipper, Big Future" di Sea World Ancol. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.
WNA Tiongkok Diduga Konsumsi Penyu di Raja Ampat Dicegah Berangkat ke Malaysia
Lina Herlina • 16 September 2026 17:14
Makassar: Seorang warga negara asing (WNA) asal China, Wei Shang, dicegat petugas Imigrasi Makassar saat hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Instruktur diving tersebut diduga terlibat dalam perburuan dan konsumsi penyu, satwa yang dilindungi, di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pencegahan dilakukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Wei ditangkap sebelum menaiki pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Pemkab Raja Ampat mengajukan pencegahan karena menilai Wei berpotensi meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum atas dugaan perburuan satwa dilindungi berjalan. Surat permohonan tersebut bernomor 500.5.6.5/342/2026 dan tertanggal 14 September 2026.
"Kami menangkap yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur," ujar Abdi dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.
Wei selanjutnya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Makassar. Setelah proses pemeriksaan, ia akan dikawal menuju Sorong untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak berwenang, Wei diduga tidak hanya menombak ikan, tetapi juga memburu dan mengonsumsi penyu. Satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki peran penting dalam ekosistem Raja Ampat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan konsumsi penyu oleh seorang WNA.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong Galih Dwi Prawita (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Satreskrim Polres Raja Ampat tengah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Terkait adanya laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi oleh seorang warga WNA. Laporan tersebut telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Raja Ampat," kata Jenny.
Penyidik menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut secara transparan. Jika terbukti bersalah, Wei Shang dapat menghadapi proses hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, selain kemungkinan tindakan keimigrasian berupa deportasi.