Niat Selamatkan Lahannya dari Kebakaran, Lansia di Pinrang Meninggal

Ilustrasi: Asap akibat karhutla di Kelurahan Sepan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim pada 19 Agustus 2026 (Antara/ HO- BPBD PPU)

Niat Selamatkan Lahannya dari Kebakaran, Lansia di Pinrang Meninggal

Alfiansyah Anwar • 17 September 2026 15:52

Pinrang: Upaya seorang lansia menyelamatkan kebunnya dari kebakaran berakhir tragis. Yaping, 75 tahun, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah diduga mengalami sesak napas akibat menghirup asap tebal saat berusaha memadamkan api.

Kebakaran tersebut melanda lahan kebun seluas 30 are di Jalan Poros Pinrang-Enrekang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Yaping merupakan pemilik kebun yang terbakar. Saat kobaran api membesar, korban bersama sejumlah warga berupaya melakukan pemadaman. Dalam proses tersebut, korban diduga menghirup asap dalam jumlah banyak hingga mengalami pusing dan sesak napas.

“Korban pada saat memadamkan api bersama warga, merasa pusing karena menghirup asap. Kemudian dibantu warga dibawa ke rumahnya,” kata Kapolsek Paleteang Iptu Syamsul, Kamis, 17 September 2026.
 


Setelah dibawa ke rumah, kondisi Yaping semakin memburuk. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga memiliki riwayat penyakit asma. Sekitar 10 menit setelah tiba di rumah, korban dilaporkan tidak sadarkan diri. Yaping kemudian meninggal dunia.

Polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian peristiwa kebakaran.


Ilustrasi: Asap akibat karhutla di Kelurahan Sepan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim pada 19 Agustus 2026 (Antara/ HO- BPBD PPU)


Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah atau pembersihan lahan. Api kemudian membesar dan merambat hingga mencapai kebun milik korban.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan memilih tidak menempuh jalur hukum.

(Whisnu M)