Wali Kota Solo Respati Ardi meninjau kebakaran TPA Putri Cempo, Kamis malam, 3 September 2026. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari.
Editorial MI: Jangan Tunggu TPA Terbakar
Media Indonesia • 5 September 2026 05:45
KEBAKARAN kembali melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (3/9). Peristiwa itu semestinya tidak lagi kita perlakukan sebagai musibah biasa, apalagi sekadar menyalahkan terik matahari dan musim kemarau.
TPA Putri Cempo pernah mengalami kebakaran besar pada 2023. Tahun ini saja, kebakaran dilaporkan terjadi pada 6 Juni dan 10 Juni sebelum api kembali berkobar pada awal September. Ketika kejadian yang sama terus berulang di tempat yang sama, kita harus berani menyebutnya sebagai persoalan sistemik.
Kebakaran TPA Putri Cempo adalah alarm keras tentang darurat pengelolaan sampah di kota-kota Indonesia.
Selama ini, kebakaran di TPA kerap dikaitkan dengan suhu tinggi dan kemarau. Penjelasan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi jelas tidak memadai. Ada persoalan lebih mendasar, yakni cara kita memperlakukan sampah.
Baca Juga :
Karena itu, memadamkan kebakaran saja jelas bukan penyelesaian. Api boleh padam, tetapi sumber masalah tetap menyala.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti menjadikan kebakaran Putri Cempo sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola sampah. Kota-kota di Indonesia tidak boleh terus bergantung pada pola lama: sampah dikumpulkan dari rumah, diangkut dengan truk, kemudian ditumpuk di TPA. Selesai.
Sesungguhnya tidak pernah selesai. Kita hanya memindahkan persoalan dari depan rumah ke pinggiran kota.
Langkah Jakarta untuk secara bertahap meninggalkan open dumping patut menjadi contoh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralih menuju sistem controlled landfill. Dalam sistem itu, sampah ditempatkan dan dipadatkan secara lebih teratur, lalu ditutup dengan material tertentu secara berkala.
Cara tersebut bukan solusi paling sempurna, tetapi jelas lebih maju daripada membiarkan sampah menggunung terbuka. Risiko bau, kebakaran, pencemaran, dan longsor dapat ditekan.
Lebih penting lagi, persoalan sampah harus diselesaikan sejak dari sumbernya. Kebijakan pemilahan sampah yang diterapkan Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 menunjukkan hasil awal yang layak dicermati. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang, Bekasi, berkurang sekitar 500 ton per hari.
Pemilahan memang merupakan kata kunci. Sampah organik tidak semestinya bercampur dengan plastik, kertas, logam, dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomi. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pakan, ataupun produk lain. Sampah anorganik bisa didaur ulang dan masuk kembali ke rantai ekonomi.
Artinya, paradigma pengelolaan sampah harus dibalik. TPA mestinya menjadi tempat terakhir bagi residu, bukan tujuan utama hampir seluruh sampah yang dihasilkan warga kota.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan, teknologi, ataupun contoh praktik pengelolaan sampah. Yang kerap kurang ialah konsistensi, keberanian mengambil keputusan, investasi yang memadai, serta kesungguhan pemerintah daerah menjalankannya.
Kita tidak boleh menunggu TPA lain terbakar untuk bergerak. Pemerintah pusat harus mempercepat penghentian praktik open dumping dan memastikan pemerintah daerah memiliki peta jalan yang jelas untuk membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah mesti berhenti memandang urusan sampah sebatas pekerjaan mengangkut dan membuang. Sampah adalah persoalan lingkungan, kesehatan, tata kota, bahkan ekonomi.

Kebakaran di TPA Putri Cempo. Metrotvnews.com/ Triawati.
Api di Putri Cempo mestinya menerangi kesadaran kita bahwa model pengelolaan sampah lama sudah tidak layak dipertahankan. Kota-kota terus tumbuh, penduduk bertambah, konsumsi meningkat, dan volume sampah akan terus membesar.
Jika cara mengelolanya tidak berubah, kita hanya sedang menunggu gunungan sampah berikutnya terbakar.
Padamkan apinya sekarang. Namun, yang jauh lebih penting, benahi sistemnya agar api yang sama tidak kembali perlu dipadamkan.