Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV
Surpres Revisi UU Ketenagakerjaan Segera Terbit
Muhamad Marup • 2 September 2026 15:30
Jakarta: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, memastikan, pemerintah mendukung revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Ada pun Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat kepada pemerintah untuk mengesahkan UU Ketenagakerjaan sebelum 31 Oktober 2026.
"Kalau saya gak salah juga mendapat informasi surpres (Surat Presiden) dari Presiden akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," ujar Said, dalam program Top Economy di Metro TV, tayang tiap Selasa, pukul 21.05 WIB.
Ia menjelaskan, setelah surpres diterbitkan, waktu pembahasan hingga tenggat Oktober 2026 diperkirakan hanya sekitar satu bulan tiga minggu. Menurutnya, waktu tersebut cukup singkat mengingat pembahasan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya membutuhkan proses panjang.
"Memang ini bukan waktu yang mudah ya, yang ideal saya berpengalaman ikut tim kecil pembahasan UU nomor 13 tahun 2003 itu butuh waktu enam tahun," jelasnya.
.jpg)
Program Top Economy Metro TV. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV
Said mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut berpotensi menghadapi tarik-menarik kepentingan antara kelompok pengusaha dan serikat pekerja. Menurutnya, aspirasi buruh harus terakomodasi agar proses pembahasan tidak berlarut-larut.
"Kalau apa yang diinginkan buruh tidak bisa terakomodir dengan baik dari draft ini, bisa jadi dia akan berlarut-larut," terangnya.
Ia mengatakan, jika terjadi kebuntuan, harus tersedia jalan keluar agar pembahasan tetap dapat memenuhi tenggat yang telah ditentukan. Menurutnya, proses partisipasi bermakna atau meaningful participation dari kelompok buruh dalam pembahasan bersama DPR sudah berjalan dengan baik.
"Pimpinan DPR sudah ada semacam komitmen bahwa undang-undang ini lebih ingin mengedepankan kehadiran negara untuk melindungi tenaga kerja," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih merupakan draf yang berasal dari DPR. RUU tersebut baru ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026 dan DPR kini menunggu jawaban Presiden terkait perwakilan kementerian yang akan terlibat dalam pembahasan.
"Tentunya kalau yang undang-undang Omnibus, yang pasal yang bagian ketenagakerjaan pasti akan dicabut," ucapnya.