Revisi UU Ketenagakerjaan Jawab Dinamika Dunia Kerja

Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV

Revisi UU Ketenagakerjaan Jawab Dinamika Dunia Kerja

Muhamad Marup • 2 September 2026 15:07

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan akan menjawab dinamika dunia kerja. Dengan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, regulasi akan memperkuat perlindungan dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.

"Yang kita bicarakan di undang-undang ini bukan hanya tentang pekerja yang sudah memiliki pekerjaan, tapi sistem ketenagakerjaan mulai dari masyarakat yang mencari pekerjaan," ujar Nihayatul, dalam program Top Economy di Metro TV, tayang tiap Selasa, pukul 21.05 WIB.

Ia mengatakan perlindungan perlu diberikan sejak seseorang mencari pekerjaan dan meningkatkan keterampilan. Menurutnya, pemerintah juga perlu hadir dalam proses pelatihan, pencarian pekerjaan, hingga seseorang memperoleh pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak.

Nihayatul menambahkan, RUU tersebut juga akan mencakup aspek kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja. Perlindungan juga dibutuhkan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun setelah seseorang kehilangan pekerjaan.

"Sistemnya mulai dari mencari kerja sampai ketika kalau ada PHK atau ketika mereka kehilangan pekerjaan," jelasnya.

Dinamika Dunia Kerja


Program Top Economy Metro TV. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV

Nihayatul menilai regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan dunia kerja. Menurutnya, saat ini muncul berbagai jenis pekerjaan baru yang sebelumnya belum berkembang ketika aturan lama disusun.

Ia mencontohkan, pekerjaan berbasis digital dan platform digital. Menurutnya, perkembangan tersebut membutuhkan kepastian serta payung hukum agar pekerja dalam ekosistem baru tetap memperoleh perlindungan.

"Platform digital dulu belum ada, sekarang sudah ada, sudah menjamur," katanya.

Nihayatul juga menyebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga akan memperhatikan kelompok penyandang disabilitas. Meskipun Indonesia telah memiliki undang-undang mengenai disabilitas, menurutnya pengaturan dalam konteks ketenagakerjaan masih perlu diperjelas.

"Kita belum mengatur (disabilitas) secara jelas di undang-undang ketenagakerjaan kita dan ini harus kita masukkan," terangnya.

Ia menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih merupakan draf yang berasal dari DPR. RUU tersebut baru ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026 dan DPR kini menunggu jawaban Presiden terkait perwakilan kementerian yang akan terlibat dalam pembahasan. Nihayatul menekankan, jika nantinya disahkan maka regulasi tersebut akan mencabut pasal ketenagakerjaan dalam UU Omnibus Law

"Tentunya kalau yang undang-undang Omnibus, yang pasal yang bagian ketenagakerjaan pasti akan dicabut," ucapnya.

(Muhamad Marup)