Integrasi Data Kependudukan Perkuat Ketepatan Perlindungan Sosial

Kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Penduduk melalui Layanan Jemput Bola di Balai Kota Koesoemo Wicitra, Kota Blitar. Istimewa

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Ketepatan Perlindungan Sosial

Whisnu Mardiansyah • 24 September 2026 14:14

Blitar: Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menilai integrasi data kependudukan penting bagi pemerintah dalam menentukan program perlindungan sosial sesuai kondisi masyarakat. Data yang terintegrasi dinilai dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan warga secara lebih terperinci.

“Single identity ini yang bisa mengintegrasikan itu betul-betul akan menjadi acuan. Seorang warga sebenarnya pernah mendapatkan bantuan apa saja, itu akan tercantum di situ,” ujar Mas Ibin sapaan karibnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 24 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Penduduk melalui Layanan Jemput Bola di Balai Kota Koesoemo Wicitra, Kota Blitar. Kegiatan itu turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno dan Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Erliani Budi Lestari.

Mas Ibin mengatakan kebutuhan terhadap data yang terperinci muncul dari perbedaan kondisi masyarakat, baik pada tingkat individu, keluarga maupun wilayah. Menurutnya, informasi tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk intervensi pemerintah secara lebih sesuai.

“Masing-masing individu itu programnya berbeda, masing-masing keluarga berbeda, masing-masing RT, RW ataupun kelurahan tentunya mempunyai hal-hal yang berbeda. Kita harus tahu datanya untuk menentukan program yang lebih detail,” tegasnya.

Data kependudukan Semester I 2026 mencatat jumlah penduduk Kota Blitar sebanyak 162.992 jiwa. Jumlah tersebut terdiri atas 81.218 laki-laki dan 81.774 perempuan. Penduduk Kota Blitar tersebar di tiga kecamatan, yakni Kepanjenkidul sebanyak 46.419 jiwa, Sukorejo 55.695 jiwa, dan Sananwetan 60.878 jiwa.
 


Untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan sosial, Pemkot Blitar juga mengembangkan Agen Perlinsos. Jaringan tersebut diawali dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan selanjutnya diarahkan hingga tingkat kelurahan dengan melibatkan RT, RW, serta tokoh masyarakat.

“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang berhak mendapatkan perlindungan sosial tetapi tertinggal hanya karena keterbatasan akses atau kesulitan menggunakan layanan digital,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai integrasi identitas kependudukan perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

Romy menyampaikan pengembangan single identity perlu menerapkan prinsip one identity, distributed data, controlled access. Melalui pendekatan tersebut, integrasi identitas dapat dilakukan tanpa menghimpun seluruh data masyarakat dalam satu pangkalan data.

“Prinsipnya satu identitas, tetapi datanya tetap terdistribusi dan aksesnya dikendalikan. Jadi bukan berarti seluruh data masyarakat dikumpulkan menjadi satu, melainkan setiap lembaga mengakses data sesuai kebutuhan dan kewenangannya,” jelas Romy.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)


Romy juga menekankan pentingnya mempertahankan akses pelayanan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Pengembangan sistem digital, menurut dia, perlu disertai pelayanan jemput bola.

“Teknologi harus mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan baru. Karena itu, pelayanan tetap harus inklusif. Warga yang memiliki keterbatasan akses digital tetap harus mendapatkan pelayanan,” katanya.

Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Erliani Budi Lestari menjelaskan digitalisasi perlindungan sosial dapat memanfaatkan infrastruktur identitas digital serta pertukaran data antarlembaga.

Dalam mekanisme tersebut, proses penentuan kelayakan perlindungan sosial dapat memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data administratif lintas kementerian dan lembaga. Proses verifikasi menggunakan sejumlah variabel, antara lain status kepegawaian dan desil hingga data aset tertentu.

“IKD menjadi bagian penting dalam transformasi digital pelayanan publik. Dengan identitas yang terverifikasi dan data yang semakin terintegrasi, proses pelayanan, termasuk perlindungan sosial, dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran,” ujar Erliani.

Erliani mengatakan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan sanggah apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Masyarakat tetap diberikan ruang untuk melakukan sanggah apabila data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jadi sistem ini tidak hanya berbicara soal kecepatan, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, agen pendamping membantu masyarakat mulai dari edukasi dan sosialisasi, pendaftaran, verifikasi identitas, hingga proses sanggah. Agen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan.

“Agen tugasnya mendampingi dan membantu masyarakat mengakses sistem. Penentuan kelayakan tetap berdasarkan data, kriteria, serta mekanisme yang berlaku,” jelas Erliani.

(Whisnu M)