Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

Ilustrasi bimbingan teknis skrining analisis risikolLingkungan dan sosial penegasan batas desa program ILASPP di Yogyakarta. Dok. Kemendagri

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

Achmad Zulfikar Fazli • 9 September 2026 17:09

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas desa secara definitif di delapan kabupaten pada tahap kedua Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026. Penegasan batas diperlukan agar desa secara administratif dan yuridis memiliki kepastian hukum mengenai wilayahnya.

"Selanjutnya, tahun 2026 tahap dua akan dilaksanakan di delapan kabupaten, di mana saat ini perwakilan lima dari delapan kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Murtono dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 9 September 2026.

Lima kabupaten tersebut adalah Klaten dan Pati di Jawa Tengah serta Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini disampaikan Murtono dalam Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta.

Menurut dia, penegasan batas desa diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak masyarakat, khususnya terkait legalitas administrasi pertanahan. Sebagai upaya mempercepat penegasan batas desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memberikan dukungan melalui ILASPP yang dilaksanakan pada 2025–2029.

Murtono mengatakan skrining analisis risiko lingkungan dan sosial diperlukan untuk mendeteksi dan meminimalkan kemungkinan timbulnya dampak negatif saat kegiatan penegasan batas dilaksanakan di lapangan.

"Hasil analisis digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat," kata Martono.

Bimbingan teknis skrining analisis risiko lingkungan dan sosial penegasan batas desa Program ILASPP Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). ANTARA/HO-Kemendagri

Hasil tersebut juga menjadi acuan pengamanan lingkungan dan sosial bagi pelaksana bantuan teknis penegasan batas desa.

Menurut Murtono, pemetaan potensi persoalan penting agar desa yang tidak memiliki masalah batas dapat langsung menjalani seluruh tahapan penegasan batas.

Sementara itu, desa yang teridentifikasi memiliki potensi permasalahan memerlukan fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang.

Dia mencontohkan pelaksanaan penegasan batas desa tahap pertama di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dari 200 desa, hasil skrining awal menemukan 16 desa berpotensi memiliki permasalahan batas.

Jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi 12 desa dan saat pelaksanaan tersisa enam desa yang belum mencapai kesepakatan. Enam desa itu difasilitasi dan dimediasi pemerintah kabupaten hingga seluruhnya mencapai kesepakatan mengenai batas wilayah.

Di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, terdapat empat desa yang penyelesaian permasalahan batasnya membutuhkan fasilitasi hingga tingkat bupati.

"Manfaat dari hasil pengumpulan data ini akan bisa kita gunakan untuk memetakan desa-desa yang tidak ada potensi permasalahan dan desa-desa yang kemungkinan terdapat potensi masalah," kata Murtono.

Pada tahap pertama 2026, program penegasan batas desa ILASPP dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Toli-Toli dengan sasaran keseluruhan 457 desa.

ILASPP dilaksanakan Kemendagri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta Bank Dunia pada periode 2025–2029 dengan target penegasan batas sebanyak 5.000 desa.

(Achmad Zulfikar Fazli)