Pemerintah Italia di bawah Giorgia Meloni berencana melarang penggunaan burqa serta hijab di sekolah. (Anadolu Agency)
Italia Siapkan Larangan Penggunaan Burqa dan Hijab di Sekolah
Muhammad Reyhansyah • 21 September 2026 09:39
Roma: Pemerintah Italia tengah menyiapkan kebijakan yang akan membatasi jumlah siswa asing serta melarang penggunaan burqa dan hijab di lingkungan sekolah.
Menurut laporan kantor berita ANSA, Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengatakan kebijakan tersebut akan segera diajukan ke Dewan Menteri.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak Italia merasa menjadi minoritas di dalam kelas," kata Meloni dalam festival pemuda nasional Fenix yang digelar kelompok pemuda partainya, Brothers of Italy (FdI).
"Adalah sesuatu yang tidak terpikirkan bahwa di ruang kelas Italia, anak-anak Italia merasa terdesak karena mereka menjadi minoritas. Hal itu tidak bisa dilakukan," lanjutnya, dikutip dari TRT World, Senin, 21 September 2026.
Meloni juga mengatakan pemerintahannya akan melarang penggunaan burqa dan hijab di sekolah.
Selain membatasi jumlah siswa asing, pemerintah akan mewajibkan orang tua siswa asing yang kesulitan berintegrasi dengan sistem pendidikan untuk mempelajari bahasa Italia.
Meloni mengatakan rancangan kebijakan tersebut diperkirakan akan segera diajukan kepada Dewan Menteri untuk dibahas.
Rencana pemerintah Italia tersebut muncul setelah partai Lega, yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Meloni, mengusulkan larangan penggunaan penutup kepala yang menyembunyikan wajah di ruang publik pada tahun lalu.
Pada 2023, Pengadilan Uni Eropa (CJEU) memutuskan bahwa otoritas publik di negara-negara anggota dapat melarang pegawai mengenakan simbol keyakinan agama, termasuk jilbab.
CJEU menyatakan kebijakan netralitas yang ketat dapat dibenarkan secara objektif jika ditujukan untuk menciptakan lingkungan administrasi yang netral.
Namun, pengadilan juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan secara konsisten dan sistematis serta terbatas pada hal-hal yang benar-benar diperlukan.
CJEU juga menyatakan otoritas di negara-negara anggota memiliki ruang untuk menentukan bentuk netralitas dalam pelayanan publik yang ingin mereka terapkan.
Keputusan tersebut berkaitan dengan penggunaan simbol agama oleh pegawai sektor publik dan tidak secara langsung menetapkan larangan umum terhadap penggunaan hijab atau simbol keagamaan oleh siswa di sekolah.
Baca juga: Guru di Belgia Dipecat usai Tolak Lepas Hijab saat Mengajar