Seorang guru di Belgia dipecat setelah menolak melepas hijab saat mengajar. (Anadolu Agency)
Guru di Belgia Dipecat usai Tolak Lepas Hijab saat Mengajar
Willy Haryono • 14 September 2026 21:05
Brussels: Pemerintah Provinsi East Flanders di Belgia memecat seorang guru yang menolak mematuhi larangan penggunaan simbol agama di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah provinsi tersebut.
Guru bernama Hadija Amajoud telah mengajar di sebuah sekolah pendidikan khusus milik pemerintah provinsi di Assenede sejak 2022. Saat mulai bekerja di sekolah tersebut, Amajoud telah mengenakan hijab.
Stasiun penyiaran Belgia VRT melaporkan, prosedur disipliner terhadap Amajoud dimulai setelah dia menyatakan tidak berniat melepas hijab ketika mengajar.
Serikat pekerja ACOD mengatakan akan menggugat keputusan pemecatan tersebut ke Chamber of Appeal di Brussels.
Menurut serikat tersebut, kasus Amajoud berpotensi menjadi preseden penting terkait persoalan kebebasan beragama dan prinsip netralitas dalam dunia pendidikan Belgia.
Terkait kasus pemecatan terhadap dirinya, Amajoud mempertanyakan sejauh mana pemberi kerja dapat membatasi kebebasan pribadi seorang guru. Ia juga menilai interpretasi pemerintah provinsi mengenai prinsip netralitas bersifat “murni politis."
“Pada kenyataannya, tidak ada seorang pun yang netral. Setiap guru berdiri di depan kelas dengan keyakinannya masing-masing,” kata Amajoud, dikutip dari Anadolu Agency, Senin, 14 September 2026.
Larangan Berlaku untuk Guru dan Siswa
Pemerintah Provinsi East Flanders membela keputusan pemecatan tersebut, dengan mengatakan langkah tersebut diperlukan demi menegakkan peraturan kepegawaian yang telah disahkan melalui proses demokratis.Larangan penggunaan simbol agama dan politik mulai berlaku di seluruh sekolah yang dikelola pemerintah provinsi tersebut sejak awal tahun ajaran saat ini.
Berdasarkan aturan tersebut, guru dan siswa dilarang mengenakan lencana, simbol, atau pakaian yang menunjukkan keyakinan politik maupun agama. Aturan itu kemudian digugat oleh enam siswa bersama sejumlah organisasi ke Council of State, lembaga peradilan administratif tertinggi Belgia.
Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut pada Mei lalu.
Kasus Amajoud Pernah Disorot Lembaga HAM
Kasus Amajoud sebelumnya juga mendapat perhatian dari Flemish Institute for Human Rights. Lembaga tersebut sebelumnya menemukan adanya diskriminasi dan intimidasi dalam kasus yang dialami Amajoud.Persoalan tersebut kini kembali memasuki jalur hukum setelah serikat pekerja ACOD menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan.
Kasus ini menempatkan dua prinsip yang kerap menjadi perdebatan dalam sistem pendidikan Eropa, yaitu kebebasan beragama dan netralitas institusi pendidikan, dalam satu sengketa hukum.
Hasil proses banding berpotensi menentukan bagaimana aturan mengenai simbol agama diterapkan terhadap tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah provinsi East Flanders.
Baca juga: Macron Dukung Larangan Hijab dalam Kompetisi Olahraga