BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi MI
125 Ribu Peserta PBI di Malang Raya Nonaktif, Ini Penyebabnya
Daviq Umar Al Faruq • 13 February 2026 11:38
Malang: Sebanyak 125 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Malang Raya tercatat berstatus nonaktif. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan kini melakukan penelusuran dan verifikasi agar warga yang masih berhak tetap dapat mengakses layanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, mengatakan penonaktifan muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian data kepesertaan. Misalnya terjadi saat peserta sudah bekerja atau atau tidak lagi masuk kategori desil penerima bantuan.
“Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5,” ujar Hernina, Kamis, 12 Februari 2026.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah nonaktif terbesar berada di Kabupaten Malang. Sementara ribuan lainnya tersebar di Kota Malang dan Kota Batu.
Hernina mencontohkan, kepesertaan juga bisa dihentikan jika domisili peserta tidak sesuai dengan wilayah penjaminan. Biasanya, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta sebelumnya.
“Misal kalau warga Surabaya tetapi domisilinya bukan di Surabaya, pasti dinonaktifkan. Biasanya ada surat pemberitahuan pelanggan yang kami kirimkan, tetapi kami tidak tahu apakah suratnya tiba atau tidak,” kata Hernina.
Meski dinonaktifkan, peluang untuk kembali aktif tetap terbuka bagi warga yang merasa masih memenuhi syarat. BPJS menyiapkan jalur reaktivasi melalui pemerintah desa atau kelurahan.
“Mereka bisa aktif kembali. Caranya, melalui kelurahan atau desa untuk meminta surat keterangan desil, lalu dibawa ke Dinsos. Di sana ada proses reaktivasi,” jelas Hernina.

Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Media Indonesia/Pius Erlangga.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan hak kesehatan warga tetap terjamin. Hal ini ditegaskan setelah daerah tersebut menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC).
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyebut capaian kepesertaan bahkan telah melampaui 100 persen. Namun, ia mengakui masih ada pekerjaan rumah berupa pembenahan data.
“Barusan kami mendapat penghargaan UHC Award, artinya covered UHC kami di atas 100 persen,” kata Erik.
Erik meminta waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi karena ada kemungkinan data rangkap maupun peserta yang sudah meninggal dunia. Pemerintah akan menurunkan tim ke lapangan.
“Kami mohon waktu verifikasi dan validasi, karena mungkin ada beberapa hal terjadi, misal datanya rangkap atau yang bersangkutan meninggal dunia. Kami lakukan verifikasi lapangan,” ujar Erik.
Peserta nonaktif nantinya dikelompokkan berdasarkan penyebabnya agar penanganannya tepat. Langkah ini juga untuk mencegah pemborosan anggaran.
“Contoh, kalau yang nonaktif karena meninggal dunia, artinya pemborosan. Maka kami lakukan treatment masing-masing,” tambah Erik.
Secara teknis, urusan data dan pembiayaan berada di Dinas Kesehatan Kota Malang sebagai leading sector. Organisasi perangkat daerah itu akan berkoordinasi dengan dinas sosial.
“Kalau terkait data teknis dan alokasi anggaran, konfirmasi ke Dinkes. Kalau Wali Kota sangat komitmen mengalokasikan anggaran yang cukup,” tegas Erik.
Untuk pasien dengan kebutuhan khusus seperti penyakit kronis dan layanan cuci darah, proses verifikasi akan dipercepat. Pemerintah ingin memastikan pelayanan tidak terhenti hanya karena kendala administrasi.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga memanfaatkan sistem digital untuk menyinkronkan data antarlembaga. Aplikasi ini mempertemukan data kesehatan dan sosial dengan BPJS.
“Kami cek antara Dinkes dan Dinsos. Makannya di Kota Malang ada aplikasi JKN Cekat yang menjadi penghubung antara dinas dan BPJS Kesehatan,” terang Erik.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap warga yang semestinya terlindungi dapat segera kembali aktif. Penelusuran dilakukan secepat mungkin agar kartu jaminan kesehatan bisa kembali digunakan.
“Pemkot Malang akan menelusuri data secepatnya agar warga bisa menggunakan BPJS Kesehatan,” ungkap Erik.