Begini Cara Cek Pajak Motor, Mudah Cuma Pakai HP!

Ilustrasi. Foto: Indopajak.id

Begini Cara Cek Pajak Motor, Mudah Cuma Pakai HP!

Husen Miftahudin • 21 May 2026 18:45

Jakarta: Teknologi kini semakin memudahkan segala urusan, terutama mengecek pajak motor melalui gawai. Sehingga untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak lagi repot harus datang ke kantor Samsat, melalui aplikasi atau website sudah bisa transaksi bayar pajak.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui daring?
 

Cara cek pajak kendaraan secara online


Adapun berbagai cara yang dapat dilakukan pengguna untuk melakukan cek serta membayar PKB di HP, dengan melalui website resmi sampai layanan SMS. Berikut tata caranya:
 

1. Melalui website e-Samsat

  • Kunjungi e-Samsat di alamat e-samsat.id melalui browser.
  • Pada halaman utama, pilih menu atau formulir “Cek Pajak”.
  • Isi data kendaraan yang diminta, meliputi kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
  • Pastikan seluruh data sudah benar, lalu klik tombol “Cek Sekarang”.
  • Sistem akan menampilkan informasi lengkap kendaraan, seperti merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, serta besaran pajak yang harus dibayar berikut tanggal jatuh temponya.
 

2. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan password.
  • Lengkapi data kendaraan, meliputi status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih jenis kendaraan dan cek rincian tagihan pajak.
  • Lakukan pembayaran dengan menggunakan metode yang disediakan.
  • Klik laman “lacak” untuk mengetahui pengiriman TBPKP dan pengiriman STNK baru ke alat yang terdaftar.
 
Baca juga: Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta 18 Mei 2026


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

3. Melalui aplikasi Samsat Daerah

 
  • Sambara: Aplikasi Samsat Mobile untuk wilayah Jawa Barat.
  • New Sakpole: Layanan Samsat online Provinsi Jawa Tengah.
  • Sambat: Aplikasi Samsat untuk wilayah Banten.
  • E-Samsat Kepri: Layanan digital Samsat Kepulauan Riau.
  • Bapenda Sulsel Mobile: Aplikasi pajak kendaraan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Download aplikasi Samsat Daerah asal kendaraan terdaftar. Dengan begitu wajib pajak akan lebih mudah mengecek rincian tarif pajak, memantau jatuh tempo, serta memperoleh informasi layanan pajak secara cepat dan praktis.
 

4. Melalui layanan SMS

 
  • Buka menu pesan pada ponsel.
  • Ketik format SMS sesuai ketentuan: “Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat Nomor/Nomor Seri Pelat/Warna”. Contoh: Info B/1234/ABC/Hitam.
  • Kirim pesan tersebut ke nomor layanan SMS Samsat yang berlaku di daerah, misalnya 08112119211.
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem mengirimkan balasan berisi informasi kendaraan, besaran pajak yang harus dibayar, serta kode pembayaran.

Demikian berbagai cara untuk melakukan cek sekaligus pembayaran PKB. Harapannya dengan adanya sistem digitalisasi masyarakat dapat dengan mudah dan taat terhadap pajak yang harus dibayarkan. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)