Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komitmen Presiden Benahi Tata Kelola Ekspor SDA Dinilai Sejalan Amanat UUD
Achmad Zulfikar Fazli • 20 May 2026 23:28
Jakarta: Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan badan pengelola ekspor. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Langkah penataan ekspor komoditas ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026.
Dia menilai selama ini masih terdapat persoalan pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya (under invoicing) dan pengalihan harga (transfer pricing) dalam tata niaga ekspor sumber daya alam yang dilakukan oknum pelaku usaha. Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan penerimaan negara dari ekspor komoditas sumber daya alam belum optimal.
Eddy berharap mekanisme baru yang disiapkan pemerintah dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, serta memaksimalkan penerimaan devisa negara di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan. Namun, dia mengingatkan implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dan komunikatif agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
“Para pembantu Presiden perlu membangun komunikasi yang baik agar tidak muncul keraguan, kebingungan, maupun keresahan di kalangan pelaku usaha,” ujar dia.

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI di Gedung Nusantara. Foto: TV Parlemen/BPMI Setpres
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Awasi Ekspor Komoditas Strategis |
Dia menambahkan sektor ekspor komoditas tetap membutuhkan kepastian regulasi dan iklim usaha yang sehat agar Indonesia mampu bersaing di pasar global. Oleh karena itu, proses transisi menuju mekanisme baru perlu mengedepankan kepastian hukum, kemudahan berusaha, transparansi, dan kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku industri.
“Tujuan utamanya adalah memperkuat kepentingan nasional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan daya saing ekspor Indonesia,” katanya.
Komitmen pembentukan badan pengelola ekspor sumber daya alam sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal di Gedung DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026.