Polda NTT Sita CCTV IGD RS Leona Kefamenanu

Dokter Icha. (tangkapan layar)

Polda NTT Sita CCTV IGD RS Leona Kefamenanu

Palce Amalo • 3 July 2026 18:23

Kupang: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur telah menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Penyitaan ini bagian dari penyidikan kasus meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, mengatakan penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah sakit.

"Yang sudah kami sita adalah rekaman CCTV di Rumah Sakit Leona," kata AKBP Samuel Simbolon di Polda NTT, Jumat, 3 Juli 2026.

Samuel menjelaskan CCTV yang disita merupakan kamera yang berada di area luar Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sementara itu, hingga saat ini penyidik belum memperoleh rekaman yang memperlihatkan kondisi di dalam ruangan IGD saat peristiwa terjadi.
 


Selain rekaman CCTV, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan almarhumah dr Icha, termasuk surat-surat yang ditinggalkan sebelum meninggal dunia. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.

Samuel menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polda NTT juga akan memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli untuk mengungkap secara utuh penyebab dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.


Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti.


"Kami masih terus mendalami seluruh alat bukti yang ada. Semua proses dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan perkara ini terungkap secara objektif," tegasnya.

Kasus meninggalnya dr. Icha menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak sebelum korban meninggal dunia. Penyidik Polda NTT masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

(Whisnu M)