Kasus Dokter Icha, Polda NTT Pakai Pasal 530 KUHP Selidiki 3 Anggota DPRD TTU

Foto Dokter Icha Pakaenoni. (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)

Kasus Dokter Icha, Polda NTT Pakai Pasal 530 KUHP Selidiki 3 Anggota DPRD TTU

Palce Amalo • 3 July 2026 15:16

TTU: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengusut laporan keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga melakukan intimidasi. Penyidik menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT, AKBP Semuel Simbolon, mengatakan pasal tersebut masih digunakan sebagai dasar awal penyelidikan.

"Pasal yang akan kita gunakan adalah Pasal 530. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, pasal ini berlaku apabila nantinya terduga terbukti memenuhi unsur pidana tersebut," kata Simbolon kepada wartawan di Polda NTT, Jumat, 3 Juli 2026. 


AKBP Sekuel Simbolon/Foto:MI/Palce Amalo

Meski saat ini penyidik masih menggunakan Pasal 530 sebagai pasal tunggal, Simbolon mengatakan bakal menerapkan pasal lain sesuai perkembangan hasil penyelidikan.

Ia menjelaskan, Pasal 530 KUHP yang baru mengatur secara khusus perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.

"KUHP yang baru lebih spesifik mengatur penderitaan fisik maupun mental korban. Itu yang akan kami dalami dalam perkara ini," jelas dia.

Polisi Segera Periksa Saksi hingga Mengumpulkan Alat Bukti

Sementara itu, tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan keluarga Dokter Icha yakni Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, Norbertus Tubani dari PKB, dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar.

Setelah menerima laporan, lanjut Simbolon, penyidik akan memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan dokumen, serta mengamankan barang bukti, termasuk bukti digital.

"Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. Ia menambahkan, ketiga terlapor nantinya juga akan dipanggil dan diperiksa di Polda NTT sebagai bagian dari proses penyelidikan. Setelah seluruh alat bukti terkumpul, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, bila seluruh unsur pidana terpenuhi, proses akan berlanjut hingga penetapan tersangka. Menurut Simbolon, fokus penyidik saat ini adalah memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta terpenuhinya seluruh unsur hukum melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang sah.

"Kalau unsur-unsur hukumnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada, tentu proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia. 

(Lukman Diah Sari)