Sri Sultan Minta Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diselesaikan Secara Hukum

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta. Kamis (2/7/2026). ANTARS/Hery Sidik

Sri Sultan Minta Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diselesaikan Secara Hukum

Whisnu Mardiansyah • 2 July 2026 19:00

Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta kasus penyalahgunaan tanah kas desa oleh mantan lurah dan perangkat kelurahan di Kelurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, diselesaikan secara hukum.

"Ya sudah, kalau saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok, ya harus diselesaikan secara hukum, gitu aja," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menanggapi adanya mantan lurah dan perangkat kelurahan di Condongcatur yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY karena kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan tanah kas desa di wilayahnya yang disewakan untuk dibangun sebagai indekos maupun hunian demi kepentingan pribadi.

"Pokoknya akan saya tindak, kalau menyalahi aturan gitu aja," katanya.

 



Atas kejadian tersebut, Gubernur DIY berpesan kepada para lurah, kepala desa, maupun perangkat desa di provinsi ini untuk berhati-hati memanfaatkan tanah kas desa karena penggunaannya telah diatur dalam regulasi.

"Harapan saya (tidak ada penyalahgunaan tanah kas desa), tapi kan saya nggak bisa mengatakan itu, kalau dia punya kepentingan dan menyalahi aturan, saya tindak, gitu aja," katanya.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan seorang mantan Lurah Condongcatur berinisial R sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan tanah kas desa Kelurahan Condongcatur, Sleman.



Kejati DIY menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman berinisial S, Kamis (11/9/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di wilayahnya. ANTARA/HO-Kejati DIY


Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa, 30 Juni 2026, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan tanah kas desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka diduga menyewakan tanah kas desa seluas 1.980 meter persegi kepada 17 orang penyewa pada kurun waktu 2021 hingga 2023. Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan penyewa untuk mendirikan bangunan permanen sebagai tempat tinggal.

(Whisnu M)