Tak Perlu Khawatir, Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlaku

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Tak Perlu Khawatir, Fasilitas Pajak UMKM Tetap Berlaku

Eko Nordiansyah • 5 July 2026 12:05

Jakarta: Pemerintah menegaskan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan beredarnya informasi mengenai perubahan besar aturan perpajakan sektor tersebut.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah hanya melakukan sejumlah penyempurnaan untuk meningkatkan rasa keadilan dan memastikan fasilitas diberikan kepada pihak yang tepat.

"Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 5 Juli 2026.



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Syarat UMKM dapat tarif pajak tetap

Ia menjelaskan pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pajak penghasilan. Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar pelaku UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak pada tahap awal usahanya.

Monica mengingatkan, pelaku usaha harus melakukan pencatatan omzet secara rutin agar dapat membuktikan besaran peredaran bruto ketika memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," ujarnya.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Monica menuturkan, tarif tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha.

Ia menambahkan, pemerintah juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Dengan demikian, fasilitas itu dapat dimanfaatkan selama omzet usaha masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Monica menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan UMKM melalui kebijakan perpajakan yang sederhana sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi. Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya," katanya.

(Eko Nordiansyah)