125 Petugas dan Relawan Tangani Kebakaran Alun-Alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango

Kebakaran melanda Alun-alun Suryakancana di Gunung Gede di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sehingga Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup jalur pendakian, Jumat, 7 Agustus 2026. ANTARA/Ahmad Fikri.

125 Petugas dan Relawan Tangani Kebakaran Alun-Alun Suryakencana Gunung Gede Pangrango

Silvana Febiari • 7 August 2026 17:20

Cianjur: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BB TNGGP) menutup sementara pendakian selama lima hari karena lahan di kawasan Alun-alun Suryakancana terbakar. Penanganan kebakaran lahan dilakukan bersama petugas gabungan dan relawan dengan jumlah sekitar 125 orang.

"Kami akan perketat pengawasan dengan menempatkan petugas di setiap jalur pendakian, guna mengantisipasi pendakian ilegal selama penutupan. Sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melakukan pendakian ilegal," kata Humas BB TNGGP Ade Bagja, dilansir dari Antara, Jumat, 7 Agustus 2026. 

Pendaki yang sudah mendaftar untuk melakukan pendakian pada 7-11 Agustus dapat mengajukan pengembalian dana atau perubahan jadwal. Mereka diimbau tidak memaksakan diri melakukan pendakian secara ilegal
 


Pihaknya langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BBTNGGP Nomor SE.18 tahun 2026 tentang Penutupan Pendakian Dalam Rangka Penanganan Kebakaran di Alun-alun Suryakencana selama lima hari mulai tanggal 7-11 Agustus.

Hasil penyelidikan kebakaran masih menunggu laporan dari petugas di lapangan. Petugas bersama puluhan relawan telah melakukan penanganan, termasuk mendata luas lahan yang terbakar dan mencari penyebab pasti kebakaran, sejak Kamis malam, 6 Agustus 2026. 

"Kami masih menunggu laporan dari petugas yang sudah melakukan penanganan bersama petugas gabungan dan relawan. Kami belum tahu pasti berapa luas lahan yang terbakar dan penyebab awal kebakaran," ungkap Ade.


Pesona matahari terbit di alun-alun Surya Kencana Gunung Gede, Jawa Barat. (Dokumentasi/ MI)

Dia menegaskan pengamanan dan pengawasan akan diperketat selama masa penutupan. Pengawasan juga melibatkan masyarakat di sekitar sejumlah pintu masuk pendakian, seperti Gunung Putri, Kecamatan Pacet, kawasan wisata Cibodas, dan Salabintana-Sukabumi.

"Ketika ditemukan ada pendaki ilegal, sanksi tegas akan diberikan mulai dari sanksi sosial sampai dengan larangan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia," ujar Ade. 

(Silvana Febiari)