Ilustrasi. Foto: kur.ekon.go.id
BRI: Debitur Pinjol di Bawah Rp1 Juta Tetap Bisa Ajukan KUR
Husen Miftahudin • 17 June 2026 22:39
Jakarta: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan pelaku usaha yang memiliki riwayat pinjaman daring/online (pinjol) di bawah Rp1 juta tetap diperbolehkan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR," ujar Antonius dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan relaksasi OJK terkait pencatatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui ketentuan baru itu, data SLIK hanya menampilkan kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas. Artinya, pinjaman di bawah batas tersebut tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan perbankan.
SLIK sendiri merupakan sistem yang dikelola OJK untuk menyediakan informasi riwayat kredit atau pembiayaan debitur, yang menjadi salah satu bahan pertimbangan bank sebelum menyetujui kredit.
| Baca juga: Segini Besaran Cicilan untuk Plafon Pinjaman Rp60 Juta KUR BRI Juni 2026 |
Wajib punya usaha minimal sudah jalan 6 bulan
Meski ada relaksasi, Antonius menegaskan calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan dasar KUR yang telah ditetapkan pemerintah dan perbankan. Salah satu syarat utama ialah memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan.
Selain itu, calon debitur wajib memiliki legalitas usaha yang dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha. "Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha," tegas Antonius.
Selain legalitas usaha, calon debitur juga harus memiliki identitas yang valid berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengurusan KTP yang dapat diverifikasi melalui data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk pengajuan KUR di atas Rp50 juta, debitur wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.
BRI juga akan melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk memastikan calon debitur tidak sedang menerima KUR atau program kredit subsidi pemerintah lainnya.
"Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu," terang Antonius.

(Ilustrasi KUR. Foto: dok MI)
ASN hingga Polri aktif tak bisa ajukan KUR
Antonius menambahkan KUR tidak dapat diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang masih aktif. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang telah memasuki masa persiapan pensiun atau sudah pensiun.
Selain persyaratan administratif, calon debitur juga akan melalui proses asesmen perbankan, termasuk penilaian rekam jejak pembayaran kredit.
Adapun, program KUR merupakan skema pembiayaan bersubsidi pemerintah untuk memperluas akses modal bagi UMKM. BRI mencatat realisasi penyaluran KUR sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah mencapai Rp84,36 triliun atau setara 46,87 persen dari total alokasi tahun ini yang sebesar Rp180 triliun.