RUU Perkoperasian Disebut Instrumen Strategis Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

Forum Group Discussion FPKS dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Bersama Fraksi PKS DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026. Istimewa

RUU Perkoperasian Disebut Instrumen Strategis Pembangunan Ekonomi Kerakyatan

Whisnu Mardiansyah • 18 June 2026 15:30

Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menegaskan komitmennya mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum baru guna memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Ketua FPKS DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan koperasi memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, menurutnya, keberhasilan koperasi saat ini belum merata di berbagai daerah.

"Kita melihat ada banyak koperasi yang berhasil dan berkembang dengan baik, tetapi cerita sukses tersebut belum muncul secara merata. Belum semua koperasi mampu meraih kesuksesan dalam menjalankan aktivitasnya," ujar Abdul Kharis dalam Forum Group Discussion FPKS dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menilai setiap Koperasi Unit Desa (KUD) yang memiliki kapasitas, daya saing, dan kemandirian kuat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

"Seandainya setiap KUD bisa berdaya dan memiliki daya saing yang baik, masyarakat pedesaan tentu akan lebih sejahtera," katanya.
 


Abdul Kharis menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelesaian dan pengesahan RUU Perkoperasian. Ia berharap regulasi tersebut dapat segera diundangkan sesuai harapan masyarakat dan pegiat koperasi di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan RUU Perkoperasian tidak hanya merupakan regulasi teknis kelembagaan, tetapi juga instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan.

"RUU Perkoperasian ini kita posisikan bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan," ujarnya.

Rahmat menjelaskan FPKS Komisi VI DPR RI telah menyampaikan sejumlah catatan dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Pertama, menetapkan koperasi sebagai instrumen utama ekonomi kerakyatan dengan mandat hukum yang tegas serta memperkuat kewajiban pemerintah dalam menciptakan ekosistem kondusif bagi pertumbuhan koperasi.

Kedua, memberikan akses hak guna tanah melalui skema reforma agraria berbasis koperasi untuk memperkuat basis ekonomi anggota. Ketiga, menghadirkan kebijakan insentif perpajakan yang membedakan koperasi dengan korporasi, termasuk pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan atas Sisa Hasil Usaha anggota.



Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyerahkan DIM revisi UU Perkoperasian kepada pimpinan Komisi VI DPR. Foto: Antara.


Keempat, memasukkan bab khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai koperasi syariah. Rahmat menyoroti pentingnya adaptasi koperasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi model koperasi modern berbasis teknologi.

"UU yang lama belum mengakomodasi koperasi berbasis digitalisasi dan teknologi. Karena itu, kami mendorong agar aspek tersebut menjadi bagian penting dalam UU yang baru," katanya.

Ia berharap RUU Perkoperasian dapat menjadi fondasi bagi sistem perkoperasian nasional yang modern, inklusif, dan kompetitif, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar koperasi yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana amanat UUD 1945.

Dengan hadirnya regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, FPKS DPR RI optimistis koperasi dapat semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(Whisnu M)