Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Menkum: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum dan Tingkatkan Kesejahteraan PRT
Anggi Tondi Martaon • 21 April 2026 13:31
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT. Hal itu disampaikan Supratman saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” kata Supratman dikutip dari Antara, Selasa, 21 April 2026.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan RUU yang telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang ini juga bertujuan untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis. Sehingga, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
“(Serta) meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga,” ungkap Supratman.
Berikutnya, pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan PRT, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, PRT, dan/atau perusahaan penempatan PRT, serta peran masyarakat dalam perlindungan PRT.
Supratman kemudian menekankan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, kata Menkum Supratman, Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyerahkan laporan pembahasan RUU PPRT kepada pimpinan DPR. Foto: Youtube DPR.
Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan menjadi undang-undang.“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," jawab seluruh peserta Rapat Paripurna.