Operasional bus di Terminal Rajabasa Bandarlampung saat Angkutan Lebaran 2026. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Kecelakaan Maut di Muratara, Ini Prosedur dan Waktu Uji Kelayakan Truk
Riza Aslam Khaeron • 6 May 2026 18:55
Jakarta: Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Karang Jaya, pada Rabu siang, 6 Mei 2026. Insiden yang melibatkan bus ALS dan sebuah truk tangki ini dilaporkan menewaskan 16 orang hingga artikel ini disusun pada pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Kesiapsiagaan BPBD Muratara, Mugono, peristiwa bermula ketika muncul percikan api dari bagian mesin bus ALS. Saat sopir berupaya menepikan kendaraan, secara bersamaan sebuah mobil tangki melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan, sehingga tabrakan hebat tidak dapat terhindarkan."Total 16 tewas, yang selamat ada empat orang, yang tiga luka bakar serius dan satu orang luka ringan," ungkap Mugono, melansir Antara.
Tragedi memilukan ini menjadi pengingat keras bagi para pengendara untuk selalu mengecek kesiapan operasional kendaraan yang digunakan. Di Indonesia, pengecekan kelaikan kendaraan ini merujuk pada Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau KIR yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021.
Lantas, bagaimana prosedur pengujiannya dan kapan saja pemeriksaan tersebut harus dilakukan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu KIR?

Kecelakaan maut bus ALS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu, 6 Mei 2026. ANTARA/HO-BPBD Muratara
Pasal 1 Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Uji Berkala adalah pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara rutin terhadap setiap Kendaraan Bermotor, meliputi Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
Bagaimana Prosedurnya?
Pasal 20 menjelaskan bahwa untuk lulus ujian, kendaraan harus memenuhi 3 persyaratan, yakni:Persyaratan Administrasi;
Sebelum memasuki tahap pemeriksaan fisik, pemilik atau pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Melansir laman Dinas Perhubungan Kota Kediri, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk permohonan pengujian KIR:- Mengisi formulir permohonan uji;
- Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku beserta fotokopinya;
- Melampirkan Buku Uji asli dan fotokopinya;
- Melampirkan KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan (beserta surat kuasa jika dikuasakan);
- Melampirkan bukti gesek nomor rangka dan nomor mesin;
- Melampirkan Surat Izin Usaha Angkutan bagi kendaraan umum;
- Melampirkan surat izin trayek atau izin operasi untuk Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus;
- Melampirkan surat tera yang masih berlaku khusus untuk mobil tangki;
- Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) apabila terdapat perubahan spesifikasi teknis kendaraan;
- Melampirkan surat persetujuan numpang uji dari Unit Pelaksana Uji sesuai domisili kendaraan;
- Melampirkan berkas mutasi untuk kendaraan yang pindah domisili.
- Melampirkan bukti pembayaran biaya uji;
- Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji.
Persyaratan Teknis
Setelah lulus persyaratan administrasi, kendaraan akan melanjutkan ke tahap pengujian persyaratan teknis. Pengujian ini dilakukan dengan atau tanpa peralatan uji, baik secara visual maupun manual, untuk menguji kondisi fisik dan teknis kendaraan sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang rincian komprehensifnya telah diatur dalam Pasal 10-11.Persyaratan Laik Jalan
Pengujian laik jalan menentukan apakah performa kendaraan memenuhi ambang batas laik jalan untuk menjamin keselamatan.Berdasarkan Pasal 12, item yang diuji meliputi emisi gas buang atau ketebalan asap, kebisingan klakson/knalpot, kemampuan rem utama dan rem parkir, kincup roda depan, pancaran dan arah lampu utama, akurasi speedometer, kedalaman alur ban, serta daya tembus cahaya pada kaca.
| Baca Juga: Tabrakan Bus dan Truk Tangki di Muratara, BPBD: 16 Orang Tewas |
Kapan Uji Kelayakan Dilakukan?
KIR dilakukan terhadap mobil barang sebelum kendaraan dioperasikan di jalan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Dalam aturan yang sama, Pasal 3 ayat (3) juga membagi uji berkala menjadi tiga tahap, yaitu uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku.Uji Berkala Pendaftaran Kendaraan Wajib Uji
Tahap pertama dilakukan saat kendaraan baru terdaftar sebagai kendaraan wajib uji. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a, pendaftaran kendaraan wajib uji berkala untuk mobil barang dilakukan paling lama 13 hari kerja sejak diterbitkannya STNK pertama kali.Pendaftaran ini memiliki jangka waktu 1 tahun sejak tanggal diterbitkannya STNK, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3).
Uji Berkala Pertama
Setelah masa pendaftaran berakhir, truk wajib menjalani uji berkala pertama. Ketentuannya diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, yaitu dilakukan 1 tahun setelah STNK pertama kali diterbitkan. Hasil uji berkala pertama ini memiliki masa berlaku 6 bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3).Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku
Selanjutnya, setelah masa berlaku uji pertama habis, pemilik truk wajib melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), uji perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku uji pertama berakhir dan dilakukan setiap 6 bulan sekali.Pemilik kendaraan juga dapat mendaftarkan permohonan perpanjangan 1 bulan sebelum masa berlaku uji berakhir, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com