BGN Tak Segan Copot Pelanggar SOP Program MBG

Kepala BGN Sudaryono di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026). ANTARA/Fathur Rochman

BGN Tak Segan Copot Pelanggar SOP Program MBG

Achmad Zulfikar Fazli • 23 August 2026 17:41

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) akan memeriksa informasi di media sosial terkait dugaan penambahan harga telur jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN tidak segan mencopot pihak yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyebabkan kejadian fatal atau melakukan pelanggaran hukum.

"Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya," kata Kepala BGN Sudaryono saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, dilansir dari Antara, Minggu, 23 Agustus 2026.

Dia mengakui masih ada oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran. Namun, menurut dia, tindakan tersebut tidak mewakili banyak SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Sudaryono menyebut sejumlah pelanggaran, antara lain tidak hadir di dapur dan tidak menjalankan SOP yang ditetapkan. Pelanggaran tersebut dalam sejumlah kasus dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan makanan. Selain itu, terdapat anggota SPPG yang terlibat penipuan dan judi daring.

"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujar Sudaryono.

Menurut Sudaryono, langkah pencopotan bagian dari upaya mendisiplinkan SPPG yang memproduksi MBG sekaligus menjaga kepercayaan terhadap SPPG yang telah menjalankan tugas dengan baik. Dia menegaskan pemberhentian dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan tidak dilakukan sewenang-wenang.

Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Sudaryono mengatakan kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran. Dia juga membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden yang membahayakan penerima manfaat MBG.

(Achmad Zulfikar Fazli)