Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. Foto: Dok. BNPB.
BNPB Tekankan Penegakkan Hukum dalam Penanganan Karhutla
Metro TV • 25 August 2026 20:57
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menekankan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya sekadar pemadaman. Pemerintah juga mengupayakan penegakkan hukum oleh pihak yang berwenang.
"Kami sampaikan bahwa penegakan hukum ini tetap dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga yang bersangkutan, sehingga ke depan tindakan penegakan hukum ini menjadi efek jera agar tidak melakukan pembakaran," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan dalam konferensi pers daring, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga :
"Kami berharap bupati, walikota, bahkan gubernur untuk bisa melaksanakan instruksi (Menteri) Dalam Negeri ini tentu dengan membuat instruksi di bawah atau membuat peraturan lain yang bisa digunakan untuk lebih operasional," kata Berton.
BNPB menyampaikan, penanganan karhutla saat ini difokuskan di dua pulau utama, yakni Sumatra dan Kalimantan. Di Sumatra, karhutla tersebar di tiga provinsi, yaitu Sumatra Selatan dengan 1.517 titik panas (hotspot), Riau 447 hotspot, dan Jambi 253 hotspot. Sementara di Kalimantan, sebaran hotspot mencakup Kalimantan Barat sebanyak 1.836 titik, Kalimantan Tengah 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 473 titik.

Armada udara untuk penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Foto: Dok. BNPB.
Untuk mengatasi kebakaran tersebut, operasi darat dan udara terus digencarkan. Sebanyak 52 armada udara dikerahkan untuk melakukan patroli serta pengeboman air (water bombing), dengan rincian 30 armada di Kalimantan dan 22 armada di Sumatra.
(Afifah Alfina)