Ilustrasi. Foto: Dok Gojek.
3 Jenis Tarif yang Diatur Perpres Ojol Terbaru
20 August 2026 12:51
Jakarta: Pemerintah bersama DPR tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja ojek online (ojol). Aturan tersebut tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup jasa pengiriman barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi Perpres dilakukan melalui koordinasi pemerintah dan DPR bersama kementerian serta pihak terkait.
Dalam regulasi ini, tarif layanan transportasi online akan dibagi berdasarkan jenis layanan. Angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan angkutan barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM. Rincian tarif belum diumumkan karena masih harus dibahas dan diselaraskan bersama organisasi pengemudi serta aplikator.
"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dasco menyebut pembahasan mengenai tarif untuk tiga layanan tersebut telah dilakukan dan masuk tahap simulasi. Namun, besaran tarif belum diumumkan karena masih menunggu proses harmonisasi bersama kementerian terkait, pengemudi, dan aplikator.
"Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang," kata dia
Setelah finalisasi bersama DPR dan pemerintah, kementerian terkait akan melanjutkan proses harmonisasi. Pembahasan tersebut akan melibatkan organisasi atau perwakilan pengemudi transportasi online serta perusahaan aplikator.
Dasco mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar aturan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi dan mengatur layanan transportasi online secara lebih menyeluruh.
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai penyusunan Perpres tersebut. Kementerian Sekretariat Negara selanjutnya akan memimpin proses harmonisasi aturan.“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo.
Pemerintah menargetkan Perpres transportasi online dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Prasetyo menyebut aturan tersebut disiapkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini," katanya.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.
3 Jenis Tarif Bakal Diatur dalam Perpres Ojol
Dasco mengatakan pembagian kewenangan tarif disesuaikan dengan layanan yang diberikan oleh transportasi online. Pengaturan tersebut mencakup tiga jenis tarif, yakni angkutan orang, barang, dan makanan.Berikut ini pembagian kewenangan yang disiapkan dalam Perpres:
1. Tarif Angkutan Orang
Tarif layanan angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Ketentuan ini mencakup tarif transportasi penumpang berbasis aplikasi.2. Tarif Angkutan Barang dan Makanan
Tarif untuk layanan pengiriman barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengaturan ini menjadi bagian dari perluasan cakupan Perpres yang tidak hanya mengatur layanan angkutan orang.3. Pembinaan Pengemudi Ojol
Para pengemudi dan pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM. Kementerian tersebut akan menjadi pihak yang menaungi pelaku transportasi online dalam aturan baru.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti pembagian hasil yang diterima pengemudi ojol dari pekerjaan mereka. Menurut Prabowo, pengemudi sebelumnya mendapatkan sekitar 80 persen, sementara 20 persen menjadi bagian aplikator, sebelum pemerintah memberikan rekomendasi sehingga porsi pengemudi meningkat menjadi 92 persen.
Pembagian hasil tersebut menjadi salah satu hal yang akan diatur dalam Perpres perlindungan pekerja transportasi online. Pemerintah masih melanjutkan pembahasan agar seluruh ketentuan dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa.
(Angel Rinella)