Pembakaran untuk Buka Lahan Diatur Pemda, Tapi Dilarang Pusat? Ini Penjelasannya

Petugas Manggala Agni Kemenhut melakukan pemadaman karhutla di Sumatra Selatan. Foto: Dok. ANTARA/HO-Kemenhut.

Pembakaran untuk Buka Lahan Diatur Pemda, Tapi Dilarang Pusat? Ini Penjelasannya

Muhamad Marup • 23 August 2026 14:31

Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto, menginstruksikan salah satu gubernur untuk mencabut aturan yang memperbolehkan pembakaran sebagai salah satu cara pembukaan lahan. Tindakan tersebut buntut meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satu aturan yang memperbolehkan pembakaran sebagai salah satu cara pembukaan lahan adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Sementara di tingkat pusat, dua kementerian melarang adanya praktik pembakaran yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Untuk lebih memahami aturan-aturan tersebut berikut penjelasannya.

Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2022

Perda 1/2022 menjadi titik masuk praktik pembakaran dalam pembukaan lahan. Meski demikian, aturan tersebut sebenarnya bertujuan mencegah kebakaran lahan yang lebih luas dan cara membakar berbasis kearifan lokal.

Aturan tersebut mencantumkan pembakaran terbatas dan terkendali sebagai cara pembakaran lahan. Cara tersebut dilakukan pada lahan yang tidak menyebabkan api merambat keluar areal ketika pembakaran dilaksanakan, karena telah memperhatikan dan menerapkan aspek teknis, dan/atau tradisi berbasis kearifan lokal masyarakat setempat.

Berikut beberapa hal yang penting diperhatikan dalam proses pembakaran:
  1. Pembakaran terbatas dan terkendali paling luas dua hektare per kepala keluarga.
  2. Pembakaran Terbatas dan Terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan cara:
    • membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah penjalaran api ke lahan sekitarnya;
    • menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai;
    • memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum melakukan pembakaran; 
    • pembakaran dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa/kelurahan sesuai dengan kondisi lapangan;
    • pembakaran dimulai dari tepi lahan dan sesuai kondisi arah angin di lokasi; 
    • harus dijaga secara bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar sebelum api benar-benar padam;
    • menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kearifan lokal masyarakat setempat; dan
    • tidak mengakibatkan lahan orang lain ikut terbakar dan mengganggu keselamatan orang.
Terkait praktik menyimpang, Perda tersebut minim pasal yang mengaturnya. Perda tersebut hanya mengatur sanksi administrasi berupa
  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. dan/atau penghentian kegiatan pembukaan lahan.
Karhutla Kembali Terjadi, Pakar Paparkan Kekuatan dan Titik Lemah Penanganan

Upaya pemadaman karhula dengan helikopter water bombing di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat, 21 Agustus 2026. Dokumentasi/ BNPB

Aturan Pemerintah Pusat

Permentan 6/2025 merupakan aturan tentang mekanisme pencegahan dan pengendalian jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Aturan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha di bidang perkebunan dan pemerintah daerah.

SE Menteri LH 26/2026 juga mengatur berisikan hal yang kurang lebih sama. SE tersebut ditujukan kepada para kepala daerah.

Baik Permentan dan SE Menteri LH tidak mengatur terkait sanksi bagi para pelaku. Melansir hukumonline pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar diatur dalam Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menerima sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar.

UU Perkebunan juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut terancam Pasal 108 UU Perkebunan yang menyatakan “setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Muhamad Marup)