Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/3/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pramono Segera Rapat Bahas Penerapan WFH bagi ASN
Siti Yona Hukmana • 1 April 2026 10:57
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera menggelar rapat bersama jajarannya membahas tindak lanjut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Pramono mengatakan rapat tersebut digelar untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu meskipun aturan WFH diberlakukan.
“Kebetulan, hari ini kita rapat paripurna. Kami akan mendetilkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jum'at itu work from home, karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home,” kata Pramono di Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu, 1 April 2026.
“Terutama, 44 puskesmas kita. Kemudian, 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit, tetap seperti biasa, tidak work from home, karena nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri, boleh, karena itu kan urusan administrasi,” ujar Pramono.
Selesai rapat paripurna, Pramono akan menginformasikan secara rinci terkait penerapan kebijakan tersebut.

ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaannya.
Selain ASN, pemerintah memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, Airlangga merinci terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut. Sektor itu ialah layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Begitu pula bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.