Ilustrasi. Foto: Dok MI
Pemkab Banyumas Tak Terapkan WFA, ASN Wajib Berkantor Pascalibur Lebaran
Media Indonesia • 25 March 2026 17:29
Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memutuskan tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagaimana yang diterapkan pemerintah pusat. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab diwajibkan kembali bekerja dari kantor mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie menegaskan keputusan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal setelah masa libur.
"Di Banyumas tidak ada penerapan WFA. Mulai hari ini seluruh ASN sudah kembali aktif bekerja di kantor," ujar Agus dikutip Media Indonesia, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menambahkan sektor pelayanan kesehatan bahkan telah lebih dulu beroperasi normal sejak sehari sebelumnya. Rumah sakit daerah hingga puskesmas sudah kembali memberikan layanan penuh guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat pascaLibur panjang.
Baca Juga :
ASN di Cianjur WFA Selama Arus Balik Lebaran
Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik. Meski kegiatan belajar mengajar (KBM) belum dimulai secara serentak, para guru ASN tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk melakukan absensi serta menyiapkan administrasi awal semester.
"Guru ASN tetap masuk kerja meskipun KBM belum berjalan. Mereka melakukan persiapan administrasi," jelasnya.
Pemkab Banyumas menilai kehadiran langsung ASN di tempat kerja menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tatap muka.
.jpg)
Ilustrasi pexels
Dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kembali beroperasi normal, pemerintah daerah berharap kinerja pelayanan publik dapat segera berjalan maksimal dan program kerja bisa langsung dilaksanakan.
Sebagai informasi, kebijakan WFA sebelumnya diberlakukan pemerintah pusat di sejumlah wilayah sebagai penyesuaian pola kerja ASN dalam menghadapi dinamika kebutuhan dan mobilitas masyarakat.