Lestari Moerdijat Tegaskan Kehadiran AI Harus Perkuat Proses Berpikir Kritis Siswa

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Foto istimewa)

Lestari Moerdijat Tegaskan Kehadiran AI Harus Perkuat Proses Berpikir Kritis Siswa

Putri Purnama Sari • 30 March 2026 16:19

Jakarta: Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi di dunia pendidikan.

“Pemanfaatan AI di dunia pendidikan tidak bisa dihindari. Namun, kehadirannya harus dikelola dengan baik agar tidak menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Maret 2026.

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan (AI) di dunia pendidikan.

Penetapan SKB tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno pada Kamis, 12 Maret 2026 dan ditandatangani oleh tujuh menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan formal dan informal.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan secara bijak, terarah, serta melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital.

Menurut Lestari, regulasi yang disepakati lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan.

Meski demikian, Rerie, sapaan akrab Lestari, mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan penguatan literasi digital di semua level.

“Literasi digital dan etika penggunaan teknologi harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran,” tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Rerie juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar mampu memanfaatkan AI secara tepat dalam proses pembelajaran. Ia menilai peran guru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi.

“Guru harus menjadi fasilitator yang mampu mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri,” lanjutnya.

Lebih lanjut, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut. Agar tujuan utama kebijakan tersebut, yakni menciptakan generasi yang cakap teknologi sekaligus berpikir kritis, dapat tercapai.

“Transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta nalar peserta didik,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)