Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Jakarta: Dua Anak buah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dan membahas kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk tahun 2026. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Usulan ini muncul sebagai hasil perhitungan keuangan yang menunjukkan bahwa pada tahun 2026 diperlukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Kenaikan tarif BPJS ini direncanakan guna memastikan pelayanan kesehatan tetap terjamin dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan akan bekerja sama dalam menyusun mekanisme penyesuaian ini agar dapat diterima oleh semua pihak.
Langkah ini menjadi penting mengingat peningkatan biaya kesehatan yang terjadi setiap tahunnya. Selain itu, penyesuaian ini bertujuan untuk mempertahankan stabilitas finansial BPJS Kesehatan serta meningkatkan mutu layanan yang diberikan.
Berikut fakta-fakta terkait ini:
1. Prediksi Keuangan BPJS Kesehatan 2025
Budi Gunadi menyebutkan bahwa keuangan BPJS Kesehatan pada tahun 2025 masih mampu membiayai layanan kesehatan tanpa kenaikan iuran. "Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu di 2025 harusnya aman," kata Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca juga:
Mudah dan Praktis! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
2. Penyesuaian Tarif di 2026
Namun, pada tahun 2026, diperlukan penyesuaian tarif berdasarkan perhitungan bersama Menteri Keuangan. Dalam bahasa sederhananya, penyesuaian di tengah peningkatan biaya kesehatan ialai kenaikan tarif.
"Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya," beber Budi Gunadi
3. Kerja Sama Kementerian
Penyesuaian tarif ini sedang dikerjakan oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. "Rencananya (penyesuaian tarif) di 2026, tapi sedang dikerjakan Kementerian Keuangan, BPJS, dan Kementerian Kesehatan," tegasnya.
6. Peraturan Presiden
Dalam lampiran Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025, terdapat Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang akan disusun tahun ini, termasuk penyesuaian iuran peserta.
7. Penyesuaian Manfaat
Selain penyesuaian tarif, juga akan ada penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodir manfaat yang ada saat ini dan menambahkan manfaat baru. Aturan ini diprakarsai langsung oleh Kementerian Kesehatan.
8. Standar Tarif dan Mekanisme Pembayaran
Penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi. Ini mencakup pengaturan standar tarif layanan kesehatan dan mekanisme pembayarannya.
9. Tata Kelola Jaminan Kesehatan
Penyesuaian tata kelola jaminan kesehatan nasional juga akan dilakukan, guna memastikan transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan.