Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman-Fatmawati usai memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 6 February 2025 15:59
Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030. Penetapan terhadap pasangan nomor urut dua itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilgub Sulsel 2024.
"KPU Sulawesi Selatan telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan serentak 2025," kata, Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, Kamis, 6 Februari 2025.
Penetapan terhadap pasangan Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusdi berdasarkan atau sesuai sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Yang menyatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan terdapat permohonan hasil perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," ujarnya.
Baca:
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Gubernur dan Wagub Jatim 2024-2030 |