Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok Metrotvnews.com
Arga Sumantri • 4 September 2025 14:43
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan kesenjangan antara aturan dan implementasi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus dipersempit. Hal ini demi mewujudkan pembangunan yang lebih merata bagi setiap anak bangsa.
"Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan lebih dari delapan tahun lalu, implementasinya di lapangan masih belum memadai bagi rekan-rekan difabel untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara," kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 September 2025.
Statistik Pendidikan 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 17,85 persen penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Sementara, pada kelompok nondisabilitas, tercatat hanya 5,04 persen yang tidak pernah mendapat pendidikan formal.
Sementara itu, catatan Kementerian Ketenagakerjaan per November 2024 menyebutkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas di Indonesia 20,14 persen. Angka ini jauh di bawah TPAK nasional yang tercatat 69 persen.
Menurut Rerie, upaya implementasi sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus benar-benar dilakukan didasari dengan langkah yang tepat dan terukur. Rerie menilai ketersediaan data yang akurat melalui pengumpulan data terpilah dan lebih rinci terkait berbagai aspek seputar disabilitas sangat dibutuhkan dalam upaya merealisasikan sejumlah kebijakan yang tepat.
"Upaya merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif di Tanah Air juga harus secara konsisten diwujudkan," ujar anggota Komisi X DPR RI itu.
Baca juga: Hari Konstitusi Momentum Memperkuat Komitmen Kehidupan Berbangsa yang Berkeadilan |