100 Hari Dinilai Belum Cukup Buktikan Kerja Pemerintahan

Ketua MPR Ahmad Muzani/Metro TV/Kautsar

100 Hari Dinilai Belum Cukup Buktikan Kerja Pemerintahan

Fachri Audhia Hafiez • 22 January 2025 10:45

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menilai merespons survei Litbang Kompas. Lembaga tersebut menakar tingkat kepuasan publik, terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Waktu 100 hari bukan lah waktu yang cukup untuk membuktikan cukup kerja-kerja (pemerintah)," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu mengatakan tingginya kepuasan responden dari hasil survei tersebut, menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap pemerintahan. Namun, harapan yang besar harus diimbangi dengan kemampuan kerja.
 

Baca: Komunikasi Efektif Jadi Kunci Tingginya Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran

"Kalau harapannya tinggi, mudah-mudahan pada 100 hari kedua, 100 hari ketiga dan seterusnya bisa lebih baik lagi, dan support dan dukungan harus diberikan," ucap Muzani.

MPR, kata Muzani, akan memberikan dukungan kepada pemerintah. Salah satunya memastikan situasi kondusif.

"Karena itu tugas kami adalah menciptakan sebuah suasana politik yang kondusif agar pemerintahan, masyarakat bisa berjalan lebih baik dan lebih kondusif lagi," ucap Muzani.

Litbang Kompas mencatat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo dan Gibran. Sebanyak 80,9 persen responden menyatakan puas.

"Publik puas sebanyak 80,9 persen, tidak puas 19,1 persen," tulis keterangan Litbang Kompas, Senin, 20 Januari 2025.

Litbang Kompas menggelar survei pada 4-10 Januari 2025. Jajak pendapat itu melibatkan 1.000 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi.

Survei memiliki margin of error kurang lebih 3,1 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)