Ilustrasi. Medcom
Ficky Ramadhan • 28 January 2025 18:30
Jakarta: Polisi menangkap 37 remaja yang akan melakukan aksi tawuran di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Januari 2025. Dari total puluhan orang tersebut, hanya dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan kedua orang itu berinisial CA, 21, dan MAS, 19. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit.
“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” kata Rezeki, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua celurit. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.
Rezeki mengatakan pihaknya sudah memulangkan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat tawuran. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat ditangkap untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawuran.
“Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” jelas dia.
Baca Juga:
Pria di Bekasi Tewas Diduga Korban Tawuran |