Terbukti Bawa Sajam saat Hendak Tawuran, 2 Remaja di Jakpus Ditahan

Ilustrasi. Medcom

Terbukti Bawa Sajam saat Hendak Tawuran, 2 Remaja di Jakpus Ditahan

Ficky Ramadhan • 28 January 2025 18:30

Jakarta: Polisi menangkap 37 remaja yang akan melakukan aksi tawuran di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Januari 2025. Dari total puluhan orang tersebut, hanya dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan kedua orang itu berinisial CA, 21, dan MAS, 19. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit.

“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” kata Rezeki, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua celurit. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.

Rezeki mengatakan pihaknya sudah memulangkan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat tawuran. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat ditangkap untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawuran.

“Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Pria di Bekasi Tewas Diduga Korban Tawuran


Rezeki mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian.

“Tawuran itu tidak ada manfaatnya, hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Kami juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi seperti ini,” tutur dia.

Dia juga berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian. “Jika melihat indikasi tawuran atau kelompok remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa dicegah sejak dini,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)