Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dok. Istimewa
Al Abrar • 24 January 2025 19:35
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Salah satunya dengan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
"Ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Januari 2025.
Seperti diberitakan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pembatalan merupakan tindak lanjut adanya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di kawasan tersebut.
Baca: SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan
Peraturan perundang-undangan jelas melarang penerbitan sertifikat HGB untuk perairan atau laut.
"Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir kali, tidak terjadi lagi di masa mendatang. Aturan hukum harus ditaati dan ditegakkan," pungkas Andy.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Pembatalan itu dilakukan usai meninjau lokasi pemagaran laut.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik (SHM) maupun itu HGB atau sertifat hak guna bangunan," kata Nusron, kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.
Nusron mengungkap pihaknya tidak secara tiba-tiba membatalkan SHGB dan SHM tersebut. Pembatalan telah melalui tata cara yang berlaku, dimulai dari pemeriksaan dokumen.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis, kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, di mana bisa sambil ngecek-ngecek begitu," ujar Nusron.