Buntut Karhutla, Lima Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau

Penyerahan laporan temuan dugaan tindak pidana karhutla. Dokumentasi/ Jikalahari

Buntut Karhutla, Lima Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau

Media Indonesia • 5 August 2025 10:05

Pekanbaru: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di dalam izin 5 korporasi hutan tanaman industri dan sepanjang Juli 2025. 

Kelima korporasi itu di antaranya PT Arara Abadi (HTI) Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper (HTI) estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Dumai, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Kampar Kiri dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) Pelalawan.

Laporan temuan Jikalahari diserahkan kepada Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro didampingi Wadirreskrimsus AKB Basa Emden Banjarnahor dan jajaran. 

"Jikalahari mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau, telah membuka ruang partisipasi publik untuk mendorong penegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat karhutla,” kata Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, dalam keterangan pers, Selasa, 4 Agustus 2025.
 

Baca: Walhi Riau Minta Presiden Prabowo Hukum Tegas Perusahaan Pelaku Karhutla
 
Dari analisis hotspot dan citra satelit serta pengecekan langsung ke lapangan pada 17 sampai 27 Juli 2025 menemukan areal tersebut terbakar dengan luas karhutla di 5 areal perusahaan ini mencapai 179 ha. Karhutla di 5 korporasi tersebut berdampak pada kondisi udara di Riau yang akibatkan ISPU mencapai level Sangat Tidak Sehat.

Secara garis besar, temuan menunjukkan pertama, benar karhutla terjadi dalam areal izin 5 korporasi yang tidak jauh dari tanaman akasia. Kedua, ditemukan kanal korporasi, ketiga, ditemukan tanaman akasia dan sawit yang diperkirakan berusia sekitar 3-5 tahun. Keempat, lahan yang terbakar sebagian besar berada dalam kawasan gambut, bahkan terjadi dalam areal prioritas restorasi.

Kelima ditemukan tegakan hutan alam ikut terbakar dan keenam, tidak terlihat menara pemantau api di sekitar areal terbakar yang menunjukkan tidak lengkapnya sarana prasarana pengendalian karhutla dari perusahaan seperti menara pantau api.

“Kami mendorong dan memberi dukungan penuh kepada Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang sejak awal berjanji akan menindak pelaku karhutla tanpa padang bulu, khususnya pelaku dari korporasi,” jelas Okto.

Menurut Okto karhutla yang terjadi dalam areal korporasi ini harus menjadi prioritas dalam penegakkan hukum karhutla mengingat korporasi adalah badan hukum yang memiliki pengetahuan tentang hukum sehingga tidak punya tanggung jawab yang jelas untuk menjaga konsesinya. 

Selain itu, tidak siapnya perusahaan dalam menjaga areal konsesinya sehingga menyebabkan karhutla, baik sengaja ataupun karena kelalaiannya akibatkan terlampauinya baku mutu ambien atau baku mutu kerusakan lingkungan sesuai Pasal 98 atau Pasal 99 Ayat UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi landasan perusahaan dikenakan sanksi pidana.

Laporan ini adalah bentuk partisipasi publik mendukung penegakkan hukum kepada Polda Riau yang selaras dengan kebijakan green policing.

“Penegakkan hukum dan sanksi tegas terhadap korporasi penting untuk memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban asap," ujar Okto.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)