Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Wirdhanto Hadicaksono. Dokumentasi/ Media Indonesia
Bandung: Praktik curang produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu sesuai label kemasan terjadi di Jawa Barat. Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkapnya.
"Kami menangkap 6 pelaku dari 4 perkara hukum terkait pelanggaran mutu beras ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochamawan, dalam konferensi Pers, Rabu, 6 Agustus 2025.
Hendra menjelaskan operasi dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, bersama Polresta Bandung dan Polres Bogor.
Hendra menambahkan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Pangan yang menyisir 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dari operasi tersebut, ditemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, melakukan repacking (pengemasan ulang), hingga mencantumkan label tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Salah satu kasus dilakukan CV Sri Unggul Keandra, Majalengka. Pemilik usaha, tersangka AP, memproduksi beras merk Si Putih 25 kilogram dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar.
Selama 4 tahun beroperasi, tersangka memasarkan 36 ton beras dengan total omzet mencapai Rp468 juta.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto, menambahkan kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur. Pemilih usaha menjual beras merk Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain.
Kegiatan ini telah berlangsung selama 4 tahun dengan total produksi beras 192 ton dan omzet mencapai Rp2,97 miliar.
Sementara di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan tidak memenuhi mutu beras medium. Total kerugian masyarakat dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
"Di wilayah Polres Bogor ditemukan praktik repacking beras medium menjadi beras premium menggunakan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Salah satu pelaku, tersangka MAN telah menjalankan praktik ini sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar." ungkap Wirdhanto.