Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Gresik Utara, 5 Orang Ditangkap

Lima pelaku jaringan narkoba di Gresik, Jawa Timur. (Ist)

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Gresik Utara, 5 Orang Ditangkap

Solikhul Huda • 7 August 2025 16:23

Gresik : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka serta menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL.

"Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik," tegas Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Kamis, 8 Agustus 2025.

Yani menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial BB, 25, di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu seberat0,051 dan0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, polisi menangkap RAS, 30, di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara yang mengaku mendapatkan sabu dari ERWR, 18, dan rekannya, SA, 28.

"Keduanya ditangkap tak lama kemudian di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung. Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ, 30, warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama," jelas Yani.

Baca:

Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat 2,38 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo) dan 1 pack plastik klip besar siap edar.

"Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” beber Yani.

Barang Bukti yang diamankan yakni, sabu 2,38 gram dari 17 paket, Pil koplo (logo LL) 2.980 butir, Uang tunai Rp1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, dan plastik klip kosong.

Dari konstruksi kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok. Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.

"Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya," ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai di atas 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)