Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja merayakan HUT 80 RI. (Foto: Dok. Kemenaker)
Patrick Pinaria • 8 August 2025 18:47
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 18 Agustus 2025. Imbauan ini sejalan dengan ditetapkannya tanggal tersebut sebagai cuti bersama.
Ketetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama ini telah disahkan dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
(Foto: Dok. Kemenaker)
Meski bersifat fakultatif, Menaker menekankan pentingnya perusahaan memberi ruang bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan. Ia mendorong agar pelaksanaan cuti bersama dibahas secara dialogis antara perusahaan dan pekerja, guna menjaga keseimbangan antara kemeriahan peringatan HUT RI dan kelancaran operasional usaha.
Baca: Sekjen Kemenaker: SDM Unggul Kunci Sukses Transformasi Digital |