Anaknya Dituduh Mencuri, Bapak di Yogyakarta Tembak Pedagang Layangan 7 Kali

Tersangka penembak pedagang layang-layang. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

Anaknya Dituduh Mencuri, Bapak di Yogyakarta Tembak Pedagang Layangan 7 Kali

Ahmad Mustaqim • 7 August 2025 13:46

Yogyakarta: Seorang warga Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, DAJP, jadi tersangka setelah melakukan penganiayaan. Lelaki 25 tahun itu menembak MY, 38, warga Kelurahan Brongtokusuman, Kecamatan Mergangsan. 

Kepala Polsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat MY berdagang layang-layang di Lapangan Minggiran, Kelurahan Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron pada 5 Agustus 2025. Selama berdagang, MY merasa sudah beberapa kali kehilangan barang dagangan dan menuduh salah satu anak berinsial A telah mengambil barang dagangan dimaksud. 

"MY ini menuduhkan itu ketika terjadi keributan anak-anak yang saat itu tengah bermain di lapangan. MY hendak melerai, juga mengungkapkan jangan-jangan si anak ini yang mengambil barang yang dimaksud (hilang)," kata Kusnaryanto di Polresta Yogyakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

Baca: 

Polisi Gelar Rekontruksi Penembakan WN Australia di Bali


Bocah tersebut kemudian pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya, DAJP. Tidak selang lama, DAJP bersama anaknya datang menemui MY dan mencoba dialog.

Kusnaryanto menyebut pembicaraan antara MY dan DAJP tak capai titik temu. DAJP yang diduga dalam kondisi emosi menembak MY beberapa kali. 

"Korban mengalami luka di mata kaki kanan, lengan kiri, siku, dan dada kanan. Pelaku mengaku menembak tujuh hingga delapan kali, tapi kami baru menemukan bukti empat kali (tembakan)," ujar Kusnaryanto. 

Usai menembak MY, DAJP dan An meninggalkan lokasi. Kemudian, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dan mendatangi lokasi kejadian. 

"Setelahnya korban dibawa ke Rumah Sakit Pratama untuk penanganan medis. Saat ini korban dalam perawatan intensif dan perlu menjalani operasi," ucap Kusnaryanto. 

Ia menyatakan DAJP setelah ditangkap mengakui perbuatannya. Kusnaryanto mengungkap senjata yang dipakai menembak MY yakni jenis Airgun Glock Seri 20.

Polisi menyita senjata tersebut serta kaos, celana pendek, dua butir peluru, serta sebuah sepeda motor. DAJP dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun atau penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)