Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun

Aipda Robig Zainudin, terdakwa penembakan pelajar SMKN 4 Semarang divonis 15 tahun penjara.

Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun

Media Indonesia • 8 August 2025 13:34

Semarang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Aipda Robig Zainudin, terdakwa kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang.

Terdakwa terbukti melakukan penembakan tiga pelajar SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan seorang  siswa Gamma Rizkynata Oktavandy meninggal dunia dan dua rekannya ST dan AD luka tembak menjadi sorotan serius 

Sejak pagi puluhan petugas kepolisian melakukan penjagaan ketat di Pengadilan Negeri Semarang baik di depan kantor pengadilan hingga lorong memasuki ruang persidangan hingga di sejumlah sudut lainnya. Bahkan petugas juga dilengkapi dengan kendaraan sepeda motor taktis yang terparkir di area khusus karyawan pengadilan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno menuntut terdakwa Robig Zainudin dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Terdakawa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini semakin mendapat sorotan karena Aipda Robig Zainudin karena masih tetap menjadi anggota polisi dan mendapatkan gaji 75 persen, meskipun dalam sidang etik telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 

Baca: Aipda Robig Didakwa 15 Tahun Penjara

"Masih menjadi polisi dan menunggu hasil sidang inkrah untuk kembali disidang etik tingkat banding," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Sidang pembacaan vonis disiarkan secara live streaming tampak Aipda Robig Zainudin terlihat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang sekitar pukul 10.10 WIB dengan minibus warna hitam dengan mengenakan baju putih dan berpeci putih.

"Saya minta hakim dapat memvonis terdakwa Aipda Robig Zainudin hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai tuntunan JPU," kata Andi Prabowo, orang tua korban Gamma Rizkynata Oktafandy yang datang bersama tujuh anggota keluarga besar.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari dimulai pukul 10.17 WIB berlangsung cukup tertib dengan pengawalan khusus petugas kepolisian, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara seperti tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Menurut hakim terdakwa Robig Zainudin terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Mendapat vonis 15 tahun penjara, terdakwa Robig Zainudin tampak tenang dan tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa, bahkan ketika ditanyakan hakim menyangkut sikapnya terhadap vonis tersebut apakah menerima atau banding dijawab pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)