Aipda Robig Didakwa 15 Tahun Penjara

9 April 2025 09:15

Kasus penembakan siswa SMK 4 Kota Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy memasuki babak baru. Aipda Robig disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Aipda Robig datang ke persidangan dengan mengenakan masker di Pengadilan Negeri Semarang. Robig didampingi penasehat hukum tanpa ada pengawalan khusus.

Dalam dakwaan jaksa penuntut, Robig didakwa dengan dakwaan berlapis terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP tentang pembunuhan, dan pengniayaan yang menewaskan seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Aipda Robig terbukti bersalah karena menembak siswa SMK 4 Kota Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya.
 

Baca: Polri Diminta Berbenah di Sektor Pelayanan

"Itu penembakan yang sangat brutal dilakukan oleh Aipda Robig. Merampas nyawa orang lain anak di bawah umur pidananya juga sudah jelas. Ancaman pidananya 15 tahun. Saya berharap dari dakwaan tersebut nanti jaksa juga menuntut yang berat supaya nama institusi Polri baik," ungkap kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 9 April 2025.

"Kalau nanti ini ternyata tidak sesuai harapan masyarakat tidak sesuai ekspektasi masyarakat maka Polri masih tercoreng jelek, maka harus dimaksimalkan," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)