Sopir Khawatir Ulah Oknum Dalam Penerapan Aturan Truk ODOL

Ratusan sopir truk menggelar aksi demo menol RUU ODOL dengan memarkirkan truk di sepanjang jalan lingkar Kudus. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Sopir Khawatir Ulah Oknum Dalam Penerapan Aturan Truk ODOL

Rhobi Shani • 20 June 2025 16:01

Kudus: Perkumpulan supir truk yang tergabung dalam Gerakan Supir Jawa Tengah (GSJT) merasa putusan hasil negosiasi antara Polres Kudus, Dishub Kudus, dan para supir kurang maksimal. 

Sebelumnya, pada Kamis, 19 Juni 2025, ratusan sopir truk Eks Karesidenan Pati memadati Terminal Jati Kudus. Para sopir truk menyampaikan aspirasinya dan meminta pemerintah membatalkan kebijakan over dimension over loading (ODOL). Para supir juga menempelkan banner bertuliskan aspirasi kebijakan ODOL. 

Usai melaksanakan aksi muncul surat pernyataan antara kedua belah pihak. Dalam surat pernyataan itu ditandangani oleh Kapolres Kudus dan Plh Dishub Kudus dan terdapat 3 poin pernyataan. Poin pernyataan itu yakni, Polri Polres Kudus dan Dinas Perhubungan tidak akan melakukan penindakkan terkait Over Dimensi dan Over Loading dari Sabang sampai Merauke. 
 

Baca: Ambulans Dirusak Massa Demo ODOL di Karanganyar, Sopir Truk Minta Maaf dan Ganti Rugi

Jika terdapat oknum anggota Polri Polres Kudus dan Dinas Perhubungan melakukan penindakkan terkait over dimensi dan over loading dapat melaporkan ke nomor 081353451110, dan surat ini berlaku selama dipergunakan. Menanggapi hal itu, Ketua GSJT, Anggid Putra Ishwandaru, mengatakan keputusan itu dinilai masih di ranah daerah, belum menyentuh ke ranah Kementrian maupun Polri yang memiliki wewenang. 

"Hasil semalam belum maksimal. Meski pernyataan Pak Kapolres dan (Plh) Kadishub surat itu berlaku dari Sabang sampai Merauke. Namun kita belum bisa membuktikan pernyataan tadi," kata Anggid, Jumat, 20 Juni 2025. 

Ia menyebut, para supir truk juga memiliki ketakutan dengan adanya aturan over dimension atau kelebihan kapasitas karena akan terkena pidana dan denda. "Masak supir ya mau didenda 24 juta atau pidana kurung selama satu tahun bagi siapapun yang membawa keadaan over dimension," bebernya. 

Belum lagi adanya oknum petugas kepolisian, atau Dinas Perhubungan yang memberhentikan laju truk dan memaksa membayar tarif melebihi aturan atau pungli. Ia enerangkan, akan ada aksi besar terkait penolakan aturan ODOL pada  23 Juni 2025 berlangsung di Semarang. Kemudian pada 2 Juli 2025 berlanjut aksi di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)