Suasana sidang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Metro TV/Candra
Devi Harahap • 27 July 2025 21:11
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. KY terbuka dalam menerima saran dan masukan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim pada kasus Tom Lembong.
“KY terus melakukan pemantauan kasus Tom Lembong lembong, namun untuk hasil masih dianalisis,” ujar Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada Media Indonesia, Minggu, 27 Juli 2025.
Mukti belum bisa membeberkan lebih rinci terkait jenis laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik pada kasus persidangan Tom Lembong.
Sementara itu, anggota tim hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan pihaknya akan melaporkan beberapa hakim yang diduga melanggar kode etik dalam memutus perkara kliennya.
“Kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Ari.
Baca Juga:
Pertimbangan Hakim Hukum Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara |
Laporan itu dilakukan menyusul pernyataan hakim yang menjadikan alasan ekonomi kapitalis dalam memutus vonis Tom Lembong. Menurut dia, pertimbangan itu sangat subjektif.
“Bilang ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” kata Ari.