Viral Sejumlah Anak di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual

Ilustrasi. Medcom.id

Viral Sejumlah Anak di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual

Triawati Prihatsari • 19 August 2025 19:21

Solo: Viral beredar di media social video dugaan pelecehan seksual dengan korban sejumlah anak di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Video tersebut salah satunya diunggah akun instagram @info_solo_utara.

Dinarasikan dalam video tersebut, terjadi peristiwa pelecehan seksual diceritakan oleh korban. "Knp sii harus adekku? Knp nggak aku aja yg jadi korban terakhirnya?", tulis dalam video yang diduga merupakan korban dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.
 

Baca: Diduga Lecehkan Siswa, Wakepsek SMPN 23 Tangerang Dilaporkan ke Polisi
 
Dalam video juga disebutkan terduga pelaku merupakan tetangganya sendiri. Orang tua korban, R, mengatakan informasi dugaan pelecehan seksual itu awalnya diperoleh dari adiknya. 

"Saya kumpulkan (anak dan teman anak) dan saya ndredeg (gemetar) karena hal (dugaan tindakan pelecehan seksual) yang biasanya saya lihat di televisi kok terjadi di anak saya. Setelah saya minta konfirmasi ke anak-anak ternyata benar bahwa si pelaku melakukan pelecehan seksual," jelas R.

Mengetahui hal itu, R kemudian melapor ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kelurahan, RT, RW, Lurah, dan Babhinkamtibmas. Ia lalu disarankan untuk segera melapor ke Polresta Solo. Ia langsung melapor ke Polresta Solo pada bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"BAP, kemudian malam harinya selepas Isya dilakukan visum di RSUD dr Moewardi kepada anak-anak," ungkapnya.

Sementara terduga pelaku pelecahan seksual, AI, 57, ditangkap jajaran Polresta Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkap pihaknya langsung bertindak cepat usai menerima laporan terkait tindak asusila tersebut.

"Tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada kurun bulan Mei 2025 lalu. Namun korban baru berani menceritakan kepada orang tuanya belum lama ini. Pelaku memberi iming-iming, korban boleh bermain di rumah pelaku dengan banyak mainan dan dibelikan susu  rasa coklat," ungkap Prastiyo.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undnag Noor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)