Candra Yuri Nuralam • 19 August 2025 18:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan red notice terharap eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Interpol. Berkas itu disebut segera dikirim ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Kita sudah ke Interpol, dari Interpol tinggal kirim ke Lyon (Kantor Pusat Interpol),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Red notice ini terkait status buron dan tersangka Jurist Tan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Eks anak buah Nadiem itu akan dipantau oleh banyak negara, jika pengajuan daftar merah disetujui.
“Kalau dari sana (Kantor Pusat Interpol) di-approve, mereka tinggal dihubungkan, tersebut ke negara-negara anggota (Interpol),” ucap Anang.
Kejagung berharap penangkapan Jurist Tan menjadi cepat setelah
red notice terbit. Kehadiran eks anak buah Nadiem itu penting untuk menyelesaikan kasus yang tengah diusut.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.